JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas terhadap sejumlah anggota kepolisian yang terlibat kasus kekerasan dan narkoba dalam dua pekan terakhir.
Desakan itu disampaikan menyusul dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob terhadap seorang anak di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia, serta temuan ratusan anggota polisi yang terseret kasus narkoba.
Menurut Hinca, perilaku negatif tersebut bukan hanya merusak citra institusi, tetapi juga meresahkan masyarakat.
“Saya minta saudara Kapolri untuk segera mengambil tindakan cepat dengan cara menempatkan di Patsus, periksa, dan segera adili sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 23 Februari.
Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Saya kira tidak ada ampun lagi, masyarakat sudah sangat gelisah dan ini adalah kultural yang harus segera diubah,” sambungnya.
Hinca menilai penyalahgunaan kewenangan oleh oknum polisi sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Karena itu, Komisi III DPR RI meminta Kapolri segera bertindak dan menjelaskan kepada publik secara terbuka mengenai langkah penanganan yang diambil.
“Tidak usah ditutup-tutupi karena memang ini komitmen kita bersama. Siapapun yang menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya, apalagi terkait perkara yang ditanganinya, terutama narkoba, tidak ada ampun,” tegasnya.
Legislator dari Partai Demokrat itu bahkan memberi tenggat waktu satu bulan bagi Kapolri untuk membenahi persoalan internal tersebut.
“Masyarakat menunggu. Kita beri waktu kepada Pak Sigit untuk satu bulan ini harus selesai. Masa bulan Ramadan, bulan suci ini saatnya berbenah. Kita memperbaiki kultur kita, memperbaiki kinerja kita,” katanya.
Menurut Hinca, rentetan kasus penganiayaan hingga keterlibatan narkoba mencerminkan persoalan kultural di tubuh Polri yang tidak bisa lagi diabaikan. Reformasi internal dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
“Itulah realitas kultural Polri yang segera harus diperbaiki, direformasi. Kuncinya ada di tangan Pak Kapolri. Semua polisi yang sedang bertugas atau memegang jabatan, tarik semua. Ada namanya Patsus, taruh di situ, selidiki cepat sesuai mekanismenya, lalu adili sesuai aturan mainnya,” ujarnya.
BACA JUGA:
Sebagai komisi yang membidangi hukum, Komisi III menegaskan akan terus mengawasi dan mengingatkan Polri untuk membenahi internal, khususnya terkait perilaku anggota yang menyalahgunakan kewenangan.
“Tentu masih banyak polisi yang baik. Yang baik tentu harus kita dukung, yang buruk tentu harus kita koreksi dan adili,” pungkas Hinca.