JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Hindun Anisah mendukung usulan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menetapkan kawasan Gunung Slamet sebagai taman nasional.
Dia menilai, penetapan tersebut penting untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan yang selama ini terus terdegradasi akibat alih fungsi lahan.
“Gunung Slamet memiliki peran strategis sebagai kawasan tangkapan air dan penyangga kehidupan masyarakat di sekitarnya. Ketika hutan rusak, maka bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor menjadi tidak terhindarkan,” ujar Hindun, Jumat, 30 Januari.
Hindun mengatakan, banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah tidak bisa dilepaskan dari masifnya perubahan fungsi kawasan hutan. Menurutnya, banyak area hutan yang semestinya menjadi kawasan lindung justru dialihfungsikan menjadi lahan pertanian non-kehutanan, seperti tanaman sayuran.
“Kondisi ini mengurangi daya serap tanah terhadap air hujan, sehingga memicu masifnya bencana banjir dan tanah longsor di wilayah pemukiman,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, kawasan hutan Gunung Slamet memiliki luas sekitar 31.376 hektare. Rinciannya meliputi hutan produksi yang dikelola Perhutani seluas sekitar 10.000 hektare, Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) atau perhutanan sosial sekitar 30.000 hektare, kawasan cagar alam seluas 56 hektare, serta kawasan lindung sekitar 30 hektare.
Hindun pun menyoroti kondisi kerusakan hutan yang kian mengkhawatirkan. Data Dinas Kehutanan mencatat, kerusakan hutan di wilayah Tegal mencapai sekitar 48 hektare dan di Brebes mencapai 120 hektare.
"Bahkan di kawasan Capit Urang–Igir Klanceng, Kabupaten Brebes, kerusakan hutan tercatat seluas 25 hektare," ucapnya.
Selain faktor alih fungsi lahan, Hindun menjelaskan, bencana longsor di kawasan Gunung Slamet juga dipicu oleh curah hujan ekstrem yang terjadi dalam beberapa hari berturut-turut. Intensitas hujan yang tinggi dan berdurasi panjang menyebabkan tanah menjadi jenuh air sehingga kestabilan lereng menurun drastis.
'Longsor umumnya terjadi pada lereng-lereng terjal di tubuh Gunung Slamet. Kondisi ini diperparah oleh karakteristik tanah yang memiliki porositas tinggi dan mudah menyerap air. Ketika tanah mencapai titik jenuh, ditambah kemiringan lereng yang curam serta jenis batuan yang mudah lapuk, maka potensi gerakan tanah semakin besar dan sulit dihindari," jelasnya.
Karena itu, menurut Hindun, penetapan Gunung Slamet sebagai taman nasional menjadi langkah strategis jangka panjang untuk menghentikan laju kerusakan hutan. Ia menilai, status taman nasional memberikan perlindungan menyeluruh terhadap ekosistem, tidak hanya pada spesies tertentu, tetapi juga terhadap keseluruhan sistem ekologis yang ada di dalamnya.
“Taman nasional memungkinkan perlindungan yang lebih ketat terhadap flora dan fauna beserta habitat alaminya. Ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem, siklus hidrologi, serta mencegah bencana ekologis di masa depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah mengusulkan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) agar kawasanGunung Slametditetapkan sebagai taman nasional. Hal itu guna mengakselerasi rehabilitasi hutan di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng, Widi Hartanto, mengakui adanya alih fungsi lahan di kawasan Gunung Slamet. Hal itu menjadi salah satu faktor penyebab banjir baru-baru ini di Pemalang, Purbalingga, Brebes, Tegal, dan Banyumas, lima kabupaten yang berada di kaki gunung tersebut.
"Jadi di lereng Gunung Slamet memang juga ada beberapa alih fungsi ya, mulai dari Brebes, Tegal, Pemalang. Itu sebenarnya menjadi faktor yang ikut mempengaruhi (terjadinya banjir). Tapi sebenarnya awalnya adalah curah hujan yang sangat lebat, yang ekstrem di puncak," ungkap Widi di Kota Semarang, Rabu, 28 Januari.