Bagikan:

ATAMBUA - Penyidik Kepolisian Resor Belu menyatakan dua pelaku penembakan burung hantu jenis Serak Jawa (Tyto alba) terancam hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan atas perbuatannya terhadap satwa yang dilindungi.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan, terdapat dua tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial OYM (41) dan FS (35), warga RT 004/RW 002 Dusun Nela, Kelurahan Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

“Kedua terduga pelaku sudah diperiksa, namun tidak dilakukan penahanan,” kata Gede Eka saat dihubungi dari Atambua, Antara, Rabu, 21 Januari.

Ia menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 337 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari sebuah video yang viral di media sosial, yang memperlihatkan seekor burung hantu Serak Jawa dalam kondisi masih hidup dipegang pada kedua sayapnya, lalu ditembak menggunakan senapan angin pada bagian kepala.

Menurut Kapolres, dalam video tersebut tampak seorang perempuan yang merekam peristiwa itu mengaku terganggu dengan suara burung hantu yang kerap berbunyi pada malam hari.

“Akibat suara burung tersebut, selama dua malam wanita itu dan keluarganya mengaku tidak bisa tidur karena merasa terganggu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta perlindungan hukum bagi seluruh pihak.

“Setiap permasalahan akan kami tangani secara berimbang. Penegakan hukum dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, edukasi, dan perlindungan lingkungan,” kata Henry.