Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti penerimaan duit korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) oleh Aizzudin selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi bantahan yang disampaikan Aizzudin usai diperiksa penyidik sebagai saksi pada Selasa, 13 Januari. Menurutnya, materi yang ditanyakan dalam pemeriksaan tak mungkin tanpa bukti yang kuat.

"Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengkonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Januari.

Meski begitu, Budi belum memerinci perihal bukti lain yang didalami. Dia hanya mengatakan pendalaman kepada sejumlah pihak terkait penerimaan uang yang diduga dilakukan Aizzudin.

"Penyidik pasti akan melakukan konfirmasi baik kepada saksi-saksi lainnya ataupun dari dokumen maupun bukti-bukti elektronik lainnya," tegasnya.

Adapun Aizzudin membantah ikut menikmati duit korupsi kuota haji. Dia keluar dari gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 18.20 WIB.

Jawaban yang sama juga disampaikan Aizzudin mengenai tudingan aliran uang ke PBNU.

“Sejauh ini enggak ada ya,” katanya sembari bergegas ke luar dari gedung.

Dia enggan bicara banyak mengenai pemeriksaannya. Sebab, menurut dia, hal itu menjadi wewenang KPK.

“Itu yang berwenang beliau-beliau [penyidik]. Jadi, kalau mau ada tanya ke beliau saja,” ucap Aizzudin.

“Insyaallah, kita doakan semua yang terbaik, yang maslahat, enggak ada masalah apa pun, dan ini menjadi muhasabah, introspeksi untuk semuanya khususnya pengurus Nahdlatul Ulama. Cukup sudah kemarin ramai seperti itu dan seterusnya, ada kepentingan yang lebih besar yaitu umat, organisasi, bangsa dan negara,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam perjalanan kasus ini, sejumlah pihak sudah diperiksa. Di antaranya eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga agen travel atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku bos Maktour.