JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengaku kecewa terhadap putusan sela majelis hakim yang menolak keberatan atau eksepsinya terhadap dakwaan kasus dugaan korupsiChromebook.
"Meski begitu, saya menghormati proses hukum. Saya juga ingin berterima kasih kepada majelis hakim walau ini bukan keputusan yang saya harapkan," tutur Nadiem saat ditemui usai sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 12 Januari.
Ia menyebutkan pihak Google sudah buka suara terkait kasus yang dialaminya dan menyatakan tidak ada konflik kepentingan terhadap pengadaanlaptop Chromebook.
Bahkan, kata Nadiem, mayoritas investasi Google terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek danlaptop Chromebooksudah terbukti bisa digunakan tanpa internet.
"Google juga berbicaraChromebookitulaptopnomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa jadi penerangan," ungkap dia.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak nota keberatan Nadiem lantara berbagai keberatanformiil(formal) yang diajukan mantan Mendikbudristek tersebut maupun penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara tersebut pada tahap eksepsi.
Majelis Hakim berpendapat keberatan-keberatan Nadiem dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian, yang lebih tepat dipertimbangkan di dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaanlaptop ChromebookdanChrome Device Management(CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupalaptop Chromebookdan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3junctoPasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.