Bagikan:

JAKARTA – Pakar hukum pidana Unsoed, Hibnu Nugroho menilai, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki ulang dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara yang dihentikan KPK dengan keluarnya SP3 merupakan keputusan tepat.

Dia mengungkapkan, dalam hukum acara pidana, penghentian perkara (SP3) dapat dilakukan karena dua alasan, yakni demi kepentingan umum atau demi hukum. Jika SP3 dilakukan demi kepentingan hukum, umumnya disebabkan oleh tidak terpenuhinya alat bukti.

“Dalam konteks SP3 oleh KPK atas perkara dugaan korupsi perizinan tambang ini, peristiwanya ada. Yang dipersoalkan hanya soal kekurangan bukti,” kata Hibnu, Minggu 4 Januari.

Dengan kondisi tersebut, Kejagung memiliki ruang hukum untuk mengambil alih perkara dan mengembangkannya kembali. “Dalam konteks inilah kejaksaan bisa mengambil alih perkaranya. Tinggal dilihat, di KPK kurangnya apa. Pengambilalihan ini justru sangat bagus, karena kerugian negaranya luar biasa,” sambungnya.

Menurut Hibnu, secara hukum tidak ada masalah jika Kejagung mengambil alih penanganan kasus tersebut, terlebih jika terdapat tuntutan publik atas keputusan SP3 yang dikeluarkan KPK. Bila Kejagung mengambil alih, maka sifatnya bukan melanjutkan penyelidikan yang telah dilakukan KPK, tapi mengembangkan kembali perkara dengan mencari kelengkapan alat bukti.

“Salah satu alasan KPK menghentikan perkara ini adalah kurangnya bukti. Maka Kejagung tinggal melengkapi unsur pembuktian tindak pidananya,” ungkapnya.

Hibnu juga menyinggung fakta bahwa dalam perkara tersebut sebelumnya telah ditetapkan tersangka. Hal itu seharusnya menunjukkan telah adanya bukti permulaan yang cukup. “Secara ideal, jika sudah ada tersangka berarti bukti permulaan sudah ada. Ini yang sebenarnya menarik untuk dikritisi,” imbuhnya.

Meski demikian, dia menegaskan bila SP3 juga dapat dipahami sebagai bentuk kepastian hukum jika penegakan hukum berlarut-larut akibat kekurangan bukti. Namun, dia mengingatkan bahwa praktik penegakan hukum di Indonesia tidak selalu berjalan dalam ruang hampa.

“Bisa saja ada faktor eksternal. Politik hukum tingkat tinggi, kepentingan tertentu. Saya kira intervensi terhadap KPK itu dimungkinkan. Apalagi bicara soal tambang, biasanya sudah ada temuan-temuan,” tegas Hibnu.