JAKARTA - Jaksa Agung RI Burhanuddin melaporkan capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKHA) yang berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare hingga tahap kelima.
Laporan tersebut disampaikan dalam kegiatan penyerahan laporan capaian penguasaan kembali kawasan hutan yang disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Peabowo Subianto di kawasan Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu 24 Desember 2025.
Dalam laporannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pada tahap kelima ini, Satgas PKHA menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 896.969,143 hektare. Lahan tersebut terdiri atas dua kategori utama.
Pertama, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 240.575,383 hektare yang berasal dari 124 subjek hukum dan tersebar di enam provinsi.
“Lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait, dari Satgas PKHA ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke Danantara, kemudian diserahkan pada Agrinas,” katanya, Rabu 24 Desember 2025.
Kedua, kata Burhanuddin, lahan kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi, diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan dan pengembalian fungsi hutan.
“Lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektar yang tersebar di sembilan provinsi,” ucapnya.
Selain penguasaan kembali lahan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, Satgas PKHA juga menyerahkan uang senilai Rp6.625.294.190.469,74 kepada negara.
“Dana tersebut terdiri atas hasil penagihan denda administratif kehutanan dan hasil penyelamatan keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi,” ucapnya
Burhanuddin merinci, Rp2,34 triliun merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
“Sementara Rp4,28 triliun berasal dari penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung, antara lain perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta perkara impor gula,”
Burhanuddin juga mengungkapkan potensi penerimaan negara pada tahun 2026 dari denda administratif kawasan hutan. Untuk sektor perkebunan sawit, potensi denda diperkirakan mencapai Rp109,6 triliun, sedangkan sektor pertambangan diperkirakan mencapai Rp32,63 triliun.
“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan dengan jumlah potensi denda administratif dari sawit sebesar 109,6 triliun dan potensi administratif tambang sebesar 32,63 triliun,” paparnya.
Lebih lanjut, Jaksa Agung turut melaporkan perkembangan percepatan pemulihan Taman Nasional Reselo (TNT). Menurutnya, satgas PKHA telah melakukan pendataan terhadap 7 permukiman masyarakat di tujuh desa dengan total 5.733 kepala keluarga atau 22.183 jiwa, serta mencakup 573 bangunan rumah, 12 sekolah, 52 rumah ibadah, dan 12 fasilitas kesehatan.
“Selanjutnya, jumlah kepala keluarga (KK) yang telah didaftarkan untuk mengikuti program relokasi sebanyak 1.465 KK. Dan menyiapkan lahan hasil penguasaan kembali seluas 8.077 hektar untuk merelokasi penduduk kawasan TNT,” imbuhnya
Ia menegaskan, relokasi tahap pertama telah dilaksanakan pada 20 Desember 2025 terhadap 227 kepala keluarga dari kawasan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektare.
“Telah melakukan relokasi penduduk tahap satu pada tanggal 20 Desember 2025 terhadap 227 KK dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektar,” pungkasnya