JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan kelima pimpinan sudah berupaya memperjuangkan nasib 75 pegawai yang gagal asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, upaya mereka tetap gagal karena adanya perbedaan sistem dalam peralihan status.
"Kami semua bukan hanya memperjuangkan tapi kami menyayangi mereka semua. Namun, kami juga harus memahami ada perbedaan sistem antara pegawai KPK dan aparatur sipil negara (ASN)," kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Mei.
Perbedaan ini berupa sejumlah persyaratan yang harus dijalani para pegawai KPK untuk beralih status dari independen menjadi ASN. Menurutnya, selama ini, ribuan pegawai KPK baik yang tetap dan tidak tetap sudah menjalankan syarat uji kompetensi dan datanya masih ada dari pihak ketiga yang menjalankan pengujian saat itu.
Sementara terkait pelaksanaan TWK, hal ini belum dilaksanakan dan harus dilakukan sebagai syarat alih status untuk membuktikan syarat yang ada dalam PP 41 Tahun 2020, yaitu setia pada Pancasila dan NKRI, serta pemerintah yang sah.
"TWK adalah sah dan legal sebagai sebuah mekanisme untuk memastikan pegawai KPK ketika alih status kepegawaian," ungkapnya.
Sehingga, berdasarkan hasil TWK inilah KPK hanya bisa menerima mereka yang lolos sebagai ASN. Apalagi, lima pimpinan menyadari keberadaan KPK bukan hanya karena gedung maupun alat yang canggih.
"Tapi terutama SDM, sumber daya manusia," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas nasib 75 pegawai yang gagal Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dinonaktifkan. Selain KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta MenPANRB Tjahjo Kumolo.
Hasilnya, 51 pegawai KPK dari jumlah keseluruhan 75 pegawai yang tak lolos TWK dipastikan dipecat dari pekerjaannya per 1 November nanti. Sementara 24 pegawai masih mungkin dilakukan pembinaan.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sedangkan 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Berikutnya, dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.