Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memastikan pemanfaatan kayu untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera memiliki dasar hukum yang jelas. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut regulasi tersebut sudah disiapkan dan disosialisasikan ke daerah.

Prasetyo mengatakan, beberapa hari setelah bencana melanda tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota. Surat tersebut mengatur pemanfaatan kayu untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Surat edaran itu berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu jika dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi atau rekonstruksi, termasuk untuk pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap,” kata Prasetyo di Posko Bencana Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat, 19 Desember.

Ia menegaskan, aturan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah di semua tingkatan. Dengan demikian, pemanfaatan kayu oleh masyarakat tidak dilakukan secara sembarangan.

“Regulasinya sudah diatur dan disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, apabila masyarakat membutuhkan kayu untuk keperluan hunian sementara atau hunian tetap, prosesnya harus melalui koordinasi dengan pemerintah setempat sesuai kewenangan masing-masing.

“Kalau masyarakat ingin memanfaatkan kayu, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” katanya.

Pemerintah berharap kejelasan aturan ini dapat mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.