BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyiapkan skema penertiban radikal terhadap berbagai bangunan yang berdiri di sempadan sungai di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk opsi pencabutan sertifikat hak milik warga di zona tersebut.
Langkah tegas itu diawali dengan desakan Dedi kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) agar segera menetapkan batas definitif kawasan lindung air di sempadan sungai.
Penetapan tersebut dinilai menjadi kunci hukum yang memungkinkan pemerintah mencabut sertifikat hak milik (SHM) yang terlanjur terbit di kawasan yang sejatinya terlarang.
Dedi mengatakan, penataan ruang di Jawa Barat telah mengalami anomali serius akibat masifnya alih fungsi lahan di sempadan sungai.
Banyak bangunan, baik komersial maupun hunian, berdiri dengan berlindung di balik legalitas sertifikat perorangan, sehingga menyulitkan penanganan banjir dan pemulihan fungsi sungai.
Inventarisasi dan penetapan batas sempadan sungai oleh Kementerian PU dinilai Dedi sebagai dasar hukum krusial atau “senjata” bagi pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi ekologis sungai yang kini semakin kritis.
“Saya minta Kementerian PU segera menetapkan di mana saja titik sempadan sungai di Jawa Barat. Jika sudah ditetapkan secara resmi sebagai kawasan lindung, maka sertifikat perorangan yang terbit di atasnya tinggal dicabut oleh Kementerian ATR/BPN,” kata Dedi dalam keterangannya di Bandung, Antara, Jumat, 19 Desember.
Langkah yang juga ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Tata Ruang Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, itu dinilai mendesak mengingat risiko bencana hidrometeorologi yang terus mengancam Jawa Barat akibat penyempitan badan sungai oleh bangunan liar maupun legal.
Selain persoalan sempadan sungai, Dedi juga mengungkap kondisi memprihatinkan terkait luas kawasan hutan di provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia tersebut. Berdasarkan data yang ia miliki, sisa kawasan hutan di Jawa Barat kini hanya sekitar 700.000 hektare.
Kondisi itu mendorong Dedi mengusulkan kebijakan ekstrem berupa penghapusan status hutan produksi dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat yang tengah disusun untuk diberlakukan mulai 2026. Kebijakan tersebut, menurut dia, diperlukan demi menyelamatkan sisa ekosistem yang ada.
BACA JUGA:
Melalui revisi tata ruang tersebut, Dedi menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadikan konservasi sebagai panglima pembangunan, guna menjaga keberlanjutan sumber daya air dan ruang hidup di tengah tekanan pembangunan ekonomi.
“Saya inginnya tidak ada lagi hutan produksi. Hutan kita tinggal 700 ribu hektare, itu pun hanya data di atas peta Kementerian Kehutanan, kenyataan di lapangan belum tentu ada pohonnya. Kita harus fokus pada penanaman kembali dan perlindungan mutlak, bukan lagi pemanfaatan kayu,” ujarnya.