Bagikan:

DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, akan mendeportasi TEB (26) alisa Bonnie Blue dan tiga Warga Negara Asing (WNA) Australia dan Inggris, tim dari Bonnie Blue.

Tiga orang tim Bonnie Blue, berinsial JJTW (28) asal Australia, LAJ (27) dan INL (23) asal Inggris. Bonnie Blue dan timnya akan dideportasi setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (11/12) besok. 

Bonnie Blue dan timnya disidang karena ditilang dengan pelanggaran lalu lintas, menggunakan mobil pikap biru bertuliskan 'Bonnie Blue's BangBus' yang dibeli seharga Rp20 juta dengan pelat nomor DK 8109 SX.

"Kita tentu akan secara melakukan tindakan tegas pendeportasian dan kita akan lakukan juga tindakan penangkalan," kata  Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Winarko, Kamis, 11 Desember.

Ia menerangkan, Bonnie Blue dan timnya datang ke Pulau Bali pada 6 November 2025 dengan menggunakan visa on arrival (VOA).

Penggunaan visa on arrival diawali dengan kegiatan wisata dan ternyata dalam perjalanannya dilakukan kegiatan merekam di Bali untuk dijadikan konten di media sosialnya untuk mencari keuntungan.

"Hal ini sudah menandakan adanya penyalahgunaan izin keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing. Apalagi, kegiatan itu mengandung atau berbau pornografi. Kita berharap wisatawan yang hadir adalah wisatawan yang berbudaya dengan mendukung lokal wisdom yang ada di Bali," imbuh Winarko.

Sementara itu, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan meski Bonnie Blue tidak membuat konten pornografi di Bali, tetapi mereka melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Mobil pikap warna biru adalah milik TEB (Bonnie Blue) yang dibeli temannya inisial LAJ dari sebuah media sosial Facebook serta uang untuk membayar berasal dari uang perusahaan dengan harga sekitar Rp20 juta," ujarnya.

Tujuan Bonnie Blue membeli pikap untuk kepentingan membuat konten di sosial medianya.