JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri terus mendalami dugaan praktik illegal logging yang diduga berkaitan dengan temuan kayu gelondongan dan kerusakan di kawasan aliran Sungai Garoga dan Sungai Tamiang.
Dirtipidter Bareskrim Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan di lokasi. Ia menyebut pemeriksaan terhadap kepala desa dan para saksi telah berlangsung.
“Pemeriksaan kepala desa dan saksi-saksi telah dilakukan,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin 8 Desember 2025
Selain itu, sebuah posko juga telah didirikan sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian di DAS Garoga. Dari kawasan tersebut, tim mengambil 27 sampel kayu, memasang garis polisi, serta memeriksa dua jembatan yang berada di sekitar lokasi.
“Seluruh barang bukti kayu telah dipilah, disisihkan, dan dikategorikan oleh para ahli. Jenis kayu yang dominan di lokasi antara lain karet, ketapang, dan durian,” jelasnya
Menurutnya, identifikasi lanjutan menunjukkan kayu yang ditemukan berasal dari beberapa kategori, seperti kayu hasil gergajian, kayu yang tercabut bersama akar menggunakan alat berat, kayu akibat longsoran, serta kayu yang diduga berasal dari aktivitas pengangkutan menggunakan loader.
BACA JUGA:
Irhamni mengungkapkan adanya informasi awal mengenai aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat di hulu Sungai Tamiang.
Dalam praktik panglong, kayu biasanya dipotong, ditumpuk di bantaran sungai, kemudian dihanyutkan saat debit air naik.
“Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat. Mekanisme panglong adalah kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit. Pada pembukaan lahan, kayu besar sering dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bareskrim akan melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa salah satu perusahaan di hulu Sungai Garoga yang terindikasi melakukan kegiatan land clearing, yakni PT TBS.
“Besok kegiatan penyelidikan oleh tim akan dilanjutkan dengan pemeriksaan salah satu perusahaan yang berada di hulu sungai Garoga yang terindikasi adanya kegiatan landclearing oleh perusahan PT TBS tersebut,” imbuhnya
Selain itu, kata Irhamni, tim Sumatera Barat dijadwalkan menginventarisasi kayu yang berada di pesisir laut guna menentukan apakah material tersebut merupakan dampak bencana atau terdapat unsur aktivitas manusia.
Irhamni mengungkapkan, pihaknya akan mengirimkan satu tim tambahan untuk memperdalam penyelidikan di wilayah Sungai Tamiang, Aceh,
“Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan ilegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh,” tandasnya.