GIANYAR - Residivis narkoba berinisial IGRY (28) ditangkap Polsek Sukawati, Gianyar, Bali lantaran melakukan penipuan pengisian saldo digital atau top up dana dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung di kawasan Desa Batubulan.
“Pelaku merupakan residivis kasus narkoba," kata Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, Senin (8/12).
Pelaku menggunakan pakaian adat Bali, mulanya datang ke warung korban berinisial SM (25) di Jalan Ida Bagus Japa, Desa Batubulan, Gianyar.
Pelaku meminta top up dana sebesar Rp750.000. Selanjutnya, pelaku memesan bir ke korban.
Pada saat korban akan mengambil pesanan birm pelaku melarikan diri dengan mengunakan motor ke arah Denpasar.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sejumlah Rp750.000," imbuhnya.
Dari kejadian ini, polisi memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV. Pelaku pun ditangkap.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan top up saldo dana yang terjadi di toko kelontong milik korban," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.