AMBON – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku menegaskan larangan pemasangan spanduk, baliho, maupun umbul-umbul pada fasilitas publik, terutama jembatan nasional seperti Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon, karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu fungsi konstruksi.
“Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 12 serta PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Pasal 56 yang menegaskan bahwa pemanfaatan bagian-bagian jalan harus mendapat izin dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan,” kata Kepala BPJN Maluku, Yana Astuti, di Ambon, Antara, Senin, 8 Desember.
Yana menjelaskan pemasangan atribut kampanye, promosi usaha, hingga kegiatan sosial tanpa izin pada infrastruktur jalan tidak hanya berisiko merusak konstruksi, tetapi juga dapat menjadi potensi kecelakaan, terutama saat angin kencang dan hujan ekstrem.
“Kami menerima banyak laporan masyarakat dan temuan di lapangan terkait pemasangan baliho atau umbul-umbul yang membatasi jarak pandang serta mengancam keselamatan,” ujarnya.
BPJN Maluku telah menginstruksikan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak perda guna menertibkan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga estetika kota, mengingat jembatan nasional merupakan identitas daerah sekaligus ikon infrastruktur yang harus dipelihara bersama.
Yana menegaskan masyarakat, organisasi, maupun pelaku usaha diharapkan mematuhi regulasi sebagai bentuk partisipasi menjaga aset negara. Kesadaran kolektif diperlukan agar fasilitas publik tidak hanya berfungsi optimal, tetapi juga memiliki masa pakai lebih panjang.
“Kami berharap semua pihak memahami bahwa infrastruktur ini dibangun menggunakan uang rakyat sehingga pemanfaatannya harus sesuai ketentuan,” tuturnya.
Ia menambahkan BPJN Maluku tetap membuka ruang komunikasi bagi pihak-pihak yang ingin menggunakan ruang milik jalan sepanjang mengikuti mekanisme dan izin yang berlaku.
BACA JUGA:
Di sisi lain, BPJN Maluku juga terus mempercepat pengerjaan proyek strategis nasional yang menjadi prioritas. Seluruh PPK diminta siaga menghadapi masa Natal dan Tahun Baru (Nataru), termasuk mengantisipasi cuaca ekstrem, banjir, dan longsor di titik rawan.
“Kesiapan peralatan darurat dan pemantauan rutin harus dilakukan agar jalan nasional tetap aman dan lancar,” kata Yana.