JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperoleh fasilitasi. Persetujuan itu diambil dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) bersama fraksi dan eksekutif di Ruang Bapemperda.
Dua regulasi yang dibahas meliputi Raperda perubahan batas wilayah serta Raperda perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda. Arah pembahasan keduanya dinilai telah memenuhi syarat untuk masuk ke tahap fasilitasi Kemendagri.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, seluruh fraksi dapat menerima usulan pemekaran wilayah Jakarta. Dukungan ini disebut menjadi kesepakatan bulat dewan.
"Pemekaran wilayah dapat dipahami dan disetujui secara bulat oleh dewan," ujar Khoirudin kepada wartawan, Senin, 1 Desember.
Sementara itu, pembahasan perubahan badan hukum PAM Jaya ikut memperoleh persetujuan Rapimgab. Namun sejumlah catatan disampaikan anggota dewan terkait kebutuhan pendalaman data dan aspek teknis sebelum nantinya masuk pada tahap penyempurnaan.
"Ada yang tidak setuju, ada yang setuju. Yang tidak setuju minta penjelasan ulang. Mereka meminta data yang sifatnya rahasia dan hanya bisa diberikan lewat permintaan tertulis," ungkap Khoirudin.
Ia menegaskan, DPRD akan mengajukan permintaan data tambahan tersebut dan memanggil kembali para pihak terkait. Langkah ini dilakukan agar proses pembahasan berlangsung terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Khoirudin, dinamika pandangan antaranggota bukan menjadi hambatan. Perbedaan itu disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola layanan air bersih di Jakarta.
BACA JUGA:
Seluruh isu teknis seperti penetapan tarif, kewenangan, hingga kewajiban PAM Jaya akan diturunkan dalam produk hukum lanjutan berupa peraturan daerah.
"Teman-teman khawatir karena rasa cinta dan perhatian kepada PAM Jaya. Semua masukannya bagus," pungkas Khoirudin.