Bagikan:

YOGYAKARTA – Unsur pembentuk undang-undang merupakan landasan yang digunakan untuk menyusun undang-undang agar sesuai dengan pandangan hidup bangsa, kebutuhan masyarakat, dan kewenangan hukum yang berlaku.

Undang-undang sendiri diartikan sebagai peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh legislator dengan persetujuan bersama presiden.

Sementara yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosesur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

Undang-undang tidak hanya berfungsi sebagai pedoman hukum, tetapi juga sebagai instrumen yang menjamin keteraturan dalam kehidupan bernegara. Oleh sebab itu, pembentukannya harus melalui proses yang terstruktur dan mempertimbangkan berbagai aspek. Untuk memahami lebih jauh, simak penjelasan lengkap mengenai unsur pembentuk undang-undang di bawah ini.

Unsur Pembentuk Undang-Undang

Dikutip dari laman resmi DPR RI, setidaknya ada 3 unsur pembentuk undang-undang yang dijadikan sebagai landasan untuk menyusun undang-undang. Unsur-unsur pembentuk tersebut antara lain:

  1. Unsur Filosofis

Unsur ini berfokus pada nilai-nilai moral dan etika yang menjadi dasar pembentukan undang-undang. Prinsip seperti keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan menjadi acuan penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan nilai luhur bangsa.

  1. Unsur Sosiologis

Unsur sosiologis mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat, termasuk kebudayaan, struktur sosial, hingga perubahan sosial yang terjadi. Undang-undang harus relevan dengan kebutuhan masyarakat sehingga dapat diterima dan diterapkan secara efektif.

  1. Unsur Yuridis

Unsur yuridis menitikberatkan pada ketentuan hukum dan prosedur formal dalam proses pembentukan undang-undang. Aspek ini meliputi aturan hukum yang berlaku, putusan lembaga yudikatif, serta perjanjian internasional yang menjadi acuan agar undang-undang memiliki legitimasi yang sah.

Proses Pembuatan Undang-Undang

Masih dari sumber yang sama, pembuatan undang-undang melewati berbagai tahapan yang cukup panjang. Adapun prosesnya sebagai berikut:

  • Kekuasaan untuk membuat undang-undang dipegang oleh DPR dengan persetujuan dari Presiden.
  • Rancangan undang-undang (RUU) dapat diajukan oleh DPR, Presiden, atau DPD.
  • RUU yang berasal dari DPR dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
  • RUU yang berasal dari Presiden diajukan oleh Presiden.
  • RUU dari DPD diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berhubungan dengan primbangan keuangan pusat dan daerah.
  • RUU diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali RUU mengenai APBN, penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  • RUU disusun berdasarkan program legislasi nasional (Prolegnas).
  • Dalam kondisi tertentu, DPR dan Presiden bisa mengajukan RUU di luar Prolegnas.
  • RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat tujuh hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
  • Jika RUU yang telah disepakati tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 hari, terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Demikian informasi tentang unsur-unsur pembentuk undang-undang. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+