Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan perusakan segel yang dipasang penyidik di rumah dinas Gubernur Riau pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025. Dalam rangkaian penyelidikan ini, KPK telah memanggil dan memeriksa tiga pramusaji yang bekerja di rumah jabatan gubernur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 18 November 2025.

Budi menyampaikan, tiga pramusaji yang diperiksa pada 17 November 2025 tersebut berinisial ALP, MSA, dan ML.

Kronologi Kasus Korupsi Riau

Pengusutan perusakan segel ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau sebelumnya.

3 November 2025: KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

4 November 2025: Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN), menyerahkan diri ke KPK. Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi telah menetapkan tersangka pasca-OTT, namun detailnya belum diumumkan.

5 November 2025: KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga tersangka utama kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Ketiga tersangka tersebut adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).

Penyidik KPK memasang segel di lokasi-lokasi yang dianggap penting sebagai barang bukti dalam proses penyidikan, termasuk di rumah dinas Gubernur Riau. Perusakan segel merupakan tindakan pidana yang dapat dijerat sesuai undang-undang.