JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan delapan saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada hari ini, 6 November. Dua di antaranya adalah anaknya, Indira Chunda Thita Syahrul dan pedangdut bernama Nayunda Nabila Nizrinah.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPK Sulawesi Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 November.
Selain Indira dan Nayunda, saksi lain yang diperiksa adalah Fitriany dan Wahyunita Puspa Rini selaku ibu rumah tangga; serta swasta bernama Imam Mujahdin Fahmid.
Kemudian turut dipanggil juga adik SYL, Tenri Angka Yasin Limpo dan Nasrullah selaku Direktur PT Timurama. Meski begitu, Budi belum memerinci kehadiran para saksi dan materi yang didalami.
Mereka hanya disebut bakal dimintai keterangan terkait pencucian uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL saat menjabat.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPPU di Kementerian Pertanian dengan tersangka SYL,” tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo kekinian menjadi tersangka dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah pengembangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sejumlah aset yang diduga dibeli Syahrul dari hasil korupsi sudah disita KPK. Di antaranya mobil Mitsubishi Sport Dakar berkelir putih yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.
Kekinian, SYL sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia akan menjalani pidana penjara selama 12 tahun karena bersalah dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika subsider lima tahun penjara.