Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melaporkan Bayu Widodo Sugiarto yang mengaku bisa mengurus perkara dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kemeneterian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke aparat penegak hukum lain.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat disinggung tindak lanjut terhadap Bayu yang sudah mendapat duit dari beberapa pihak dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA. Katanya, pelaporan bisa saja dilakukan setelah penyidik menelaah hasil pemeriksaan terhadap Bayu dan sejumlah pihak.

Bayu diketahui diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 24 Oktober. Dalam jadwal pemeriksaan, ia disebut berstatus sebagai wartawan.

Adapun nama Bayu sudah pernah ketahuan memeras pihak berperkara di KPK. Dari penelusuran, dia pernah minta uang Rp1 miliar kepada Mindo Rosalina Manulang selaku Direktur Marketing PT Anak Negeri dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan pada 2011.

“Nanti akan dipelajari dan dianalisis seperti apa dugaan perbuatan yang dilakukan oleh saudara WDD. Apakah betul memenuhi unsur-unsur tindak pidana, kemudian apakah masuk unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi, nah, itu nanti akan dipelajari,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip Kamis, 30 Oktober.

“Jika bukan, misalnya, KPK juga bisa melakukan koordinasi supervisi atau men-deliver perkara ini kepada APH lain yang punya kewenangan,” sambung dia.

Budi bilang kejadian ada pihak mengaku bisa mengurus perkara di komisi antirasuah sebenarnya bukan barang baru dan sudah ada yang diproses pihak kepolisian. Sehingga, ia mengingatkan semua pihak waspada jangan sampai tertipu.

Sebab, kata Budi, dugaan korupsi yang ditangani lembaganya tak begitu saja dilakukan tapi didasari kecukupan bukti. Bahkan, kasus RPTKA yang diklaim bisa diurus Widodo tetap berlanjut dengan menetapkan satu tersangka baru, yakni Heri Sudarmanto selaku eks Sekjen Kemenaker.

“Ini sekaligus kami memastikan bahwa tidak ada pengurusan perkara di KPK. Artinya, ini perbuatan oknum yang melakukan dugaan penipuan bisa melakukan pengurusan perkara di KPK kepada pihak-pihak di Kemnaker,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.

Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.

Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.

Berikutnya, KPK mengembangkan kasus ini dengan menjerat eks Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto sebagai tersangka kesembilan. Penetapan status hukum itu didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit pada Oktober.