Bagikan:

JAKARTA - Panja Haji Komisi VIII DPR bersama pemerintah telah melakukan pembahasan biaya haji tahun 1449 Hijriah atau 2026 Masehi. Hasilnya disepakati biaya haji tahun 2026 sebesar Rp87,4 juta, turun Rp2 juta dari biaya haji tahun lalu. 

Adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 yang harus dibayar jemaah sebesar Rp 54.194.366 per orang dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp87.409.366.

"Kita akan ambil keputusan terhadap besaran biaya haji tahun 1947 H atau 2026 masehi adalah sebesar Rp87.409.366. Jadi ini turun dari Rp 1 juta yang dari pengajuan pemerintah yang Rp88 juta," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid dalam rapat Komisi VIII DPR, Jakarta, Rabu, 29 Oktober. 

Angka itu turun Rp 2 juta dari biaya tahun lalu. Di mana biaya haji tahun lalu sebesar Rp89 juta.

"Atau turun sebesar Rp 2.893.000 dibanding dengan BPIH tahun 1946 Hijriah," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyebut besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) berada di angka Rp53 juta per jemaah. Secara total, biaya haji tahun 2026 turun sebesar Rp 2 juta per jemaah dibandingkan tahun 2025 lalu. 

Kesepakatan ini diambil Panja Haji DPR dan pemerintah dalam rapat pada Selasa, 28 Oktober, malam yang digelar tertutup.

“Kami akhirnya menyepakati setelah usulan pemerintah turun Rp 1 juta lagi,” kata Marwan.

Marwan memastikan, dengan turunnya biaya haji 2026, kualitas layanan tidak akan ikut turun.

“Seperti yang saya sebutkan kemarin di sini, kita telah mengunci dulu kualitas layanan. Umpamanya, pertama jarak, jarak tempuh dari hotel ke Haram. Jarak tempuh dari hotel ke titik-titik penyelenggaraan ibadah haji,” ucap Marwan.

“Umpamanya, jauh dari Haram tapi dekat dengan Jamarat. Jadi ada pilihan-pilihan. Kita sudah kunci area itu, dan memastikan itu sebuah layanan yang lebih baik,” tambahnya.