JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah pada Kamis, 23 Oktober. Dia dicecar penyidik soal pengadaan asam formiat atau asam semut yang akhirnya dikorupsi.
Asam semut atau asam formiat ini adalah bahan kimia untuk membekukan getah karet atau lateks (koagulan). Zat ini bisa mempercepat proses yang dilakukan.
“Saksi didalami terkait penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan pembeku latek tahun 2022-2023,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Oktober.
Budi bilang keterangan Andi dibutuhkan penyidik untuk mengusut kasus ini. Sebab, dia menjabat sebagai dirjen ketika pengadaan tersebut ujungnya dikorupsi.
Adapun pengadaan asam formiat yang dikorupsi itu terjadi pada periode 2021-2023. Ketika itu, Syahrul Yasin Limpo atau SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian sebelum dijerat KPK karena kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga terjadi penggelembungan anggaran pembelian zat pengentalan getah karet di Kementerian Pertanian (Kementan). Pengumuman awalnya disampaikan Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK.
"Jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. ... Kalau dulu dibilangnya asam semut, namanya ada untuk mengentalkan karet," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan seorang tersangka. Delapan orang juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
KPK tidak memerinci identitas mereka. Tapi, dari informasi yang dihimpun mereka adalah DS, RIS selaku pihak swasta; YW, SUP, ANA, AJH, dan MT yang merupakan pegawai negeri sipil atau PNS Kementan; dan seorang pensiunan berinisial DJ.