Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai sikap Indonesia yang menolak keikutsertaan atlet Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam 2025 di Jakarta merupakan langkah konsisten dan konstitusional yang harus dipertahankan.

“Kita harus mendukung pernyataan Presiden di Sidang Umum ke-80 PBB. Beliau sangat keras terhadap Israel dan belum bisa membuka hubungan diplomatik,” kata Fikri di Jakarta, Antara, Jumat, 24 Oktober.

Pernyataan itu disampaikan Fikri menanggapi imbauan Komite Olimpiade Internasional (IOC) agar federasi olahraga internasional tidak menggelar ajang olahraga di Indonesia. Imbauan tersebut muncul usai pemerintah membatalkan visa kontingen senam Israel beberapa waktu lalu.

Fikri menjelaskan, dari perspektif DPR, keputusan pemerintah merupakan bagian dari kebijakan politik luar negeri yang selaras dengan amanat konstitusi dan aspirasi rakyat.

“Masyarakat Indonesia sangat sensitif terhadap isu Israel. Selama Israel belum mau mengakui Palestina, maka Indonesia juga tidak akan mengakui Israel,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) itu.

Ia menilai, jika Israel diizinkan bertanding di Tanah Air, hal itu berpotensi menimbulkan penolakan besar-besaran dari masyarakat dan mengganggu kondusivitas penyelenggaraan acara.

Fikri juga menuding adanya standar ganda dari IOC, yang dinilai tidak konsisten dalam menyikapi pelanggaran internasional oleh negara-negara lain.

“IOC itu hipokrit. Mereka dulu menangguhkan Rusia karena invasi, tapi terhadap Israel bersikap berbeda,” ucapnya.

Menurutnya, sanksi dari IOC tidak boleh membuat Indonesia mundur dalam membela kemerdekaan Palestina. Ia meyakini, meskipun kehilangan kesempatan menjadi tuan rumah ajang internasional, prestasi olahraga nasional tidak akan terganggu.

“Arahan Presiden untuk tetap konsisten didukung penuh oleh jajaran menteri. Komite Olimpiade Indonesia sebaiknya fokus pada 17 cabang olahraga unggulan yang dipersiapkan untuk Olimpiade,” kata Fikri.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menegaskan pembatalan visa kontingen Israel dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip UUD 1945, terutama dalam menjaga keamanan, ketertiban umum, dan pelaksanaan ketertiban dunia.

Erick memahami keputusan itu membawa konsekuensi berupa pencoretan Indonesia dari daftar tuan rumah sejumlah ajang olahraga internasional. Namun, pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan blueprint pembangunan olahraga nasional, termasuk memperkuat cabang olahraga unggulan dan pengembangan pusat latihan tim nasional.