Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keseriusan pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua.

Hal ini disampaikan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria dalam diskusi media bertajuk ‘Mewujudkan Pertambangan Bebas dari Korupsi: Tata Kelola Perizinan dan Pengawasan yang Bersih dan Akuntabel’, Senin, 21 Oktober.

Dia mengatakan sejak ramai diumumkan pencabutan izin usaha pada 10 Juni lalu tak ada surat keputusan yang diterbitkan.

“Dicabut di Istana Negara bulan apa itu? Pengumumannya? Agustus ya? Juni, eh Juni ya? Atau Juli? Juni kayaknya. Tapi terus terang sampai detik ini kami belum pernah lihat SK pencabutannya,” kata Dian di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Dian mengaku sudah kasak-kusuk mencari informasi terkait surat keputusan terkait pencabutan IUP empat perusahaan itu. Salah satunya, bertanya ke Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

“Kami tanya ke Minerba, bilangnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM,” tegasnya.

“Tanya BKPM, ‘belum ada surat dari Minerba’. Cek lagi, ‘oh, sudah masuk suratnya, sedang diproses.’,” sambung Dian.

Kondisi ini membuatnya kemudian mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam pencabutan empat IUP itu.  

“Apakah serius atau tidak pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara, tapi sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali, ya,” ujar Dian.

Sebagai pengingat, pemerintah secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua pada Juni 2025. Langkah ini diambil setelah ada protes masyarakat beberapa waktu terakhir.

 

Berikut 4 Perusanaan yang dicabut izinnya:

1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat. 

2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

4. PT Nurham

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.