JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi, termasuk di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dan mengamankan seorang pelaku berinisial AH yang masih berusia remaja.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kemenhut, Aswin Bangun mengatakan, kasus tersebut mengindikasikan keterlibatan pelaku usia muda dalam jejaring perdagangan satwa melalui ruang digital.
"Kasus Batang menunjukkan moda kejahatan bergeser ke ruang digital dan mulai melibatkan remaja. Ini keprihatinan bersama, penanganan kami kawal hingga tuntas, termasuk pengembangan terhadap jejaring perantara dan penampung, dengan tetap menjunjung perlindungan anak," kata Aswin saat dikonfirmasi dari Jakarta, Antara, Rabu, 8 Oktober.
Aswin mengajak masyarakat untuk melapor melalui kanal aduan resmi apabila menemukan aktivitas serupa, agar dapat segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, penyelamatan satwa liar dilindungi itu merupakan bagian dari pengungkapan jaringan perdagangan satwa ilegal yang lebih luas. Jaringan tersebut memanfaatkan media sosial untuk memperdagangkan spesies prioritas seperti trenggiling (Manis javanica), kukang jawa (Nycticebus javanicus), dan kasturi kepala hitam (Lorius lory).
Seluruh satwa yang berhasil diamankan telah dievakuasi untuk pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani rehabilitasi dan dilepasliarkan sesuai rekomendasi otoritas konservasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber tim Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra yang menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial. Temuan itu kemudian dikembangkan melalui investigasi intelijen dan operasi lapangan.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, AH diamankan pada Jumat, 3 Oktober lalu dan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan. Karena masih berusia 16 tahun dan termasuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), penanganan kasus dilakukan dengan menjunjung perlindungan anak, melalui koordinasi penyidik anak dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), termasuk opsi diversi.
AH tidak ditahan, namun tetap menjalani proses hukum yang berlaku. Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Darmanto, menyampaikan apresiasi atas sinergi penegakan hukum lintas lembaga tersebut.
BACA JUGA:
"Kukang Jawa dan trenggiling adalah spesies prioritas yang mendapat perlindungan ketat. Kami memastikan penanganan rescue, rehabilitasi, dan release berjalan sesuai standar konservasi, sembari memperkuat edukasi agar masyarakat tidak memelihara atau memperdagangkan satwa dilindungi," kata Darmanto.