SERANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tak main-main dalam menyikapi kasus pencemaran radiasi Cesium-137 di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum multi-pintu, baik perdata maupun pidana, terhadap dua pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Dua target tuntutan tersebut adalah PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai tergugat satu, dan pengelola kawasan industri Modern Cikande sebagai tergugat dua.
"Dua pihak yang akan dituntut adalah PT PMT sebagai tergugat satu dan pengelola kawasan Modern Cikande sebagai tergugat dua," kata Menteri Hanif di Serang, Selasa (30/9).
Gugatan Perdata Tak Bisa Diselesaikan di Luar Pengadilan
Hanif menjelaskan bahwa tim KLH saat ini tengah menyusun detail gugatan perdata yang akan diajukan ke pengadilan. Ia secara tegas menolak penyelesaian perkara ini melalui jalur mediasi di luar pengadilan.
"Untuk kasus ini, perdatanya tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Harus lewat pengadilan,” ujarnya.
Menurut Hanif, proses hukum akan ditempuh secara "multidoor" untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dari semua pihak terkait. "Jadi ada dua, pidana dan PSLH (persekitaran lingkungan hidup). Tim sedang menyusun gugatan perdata dengan detail supaya konkret,” jelasnya.
BACA JUGA:
Ancaman Pidana untuk Kelalaian dan Tanggung Jawab Mutlak
Selain perdata, KLH juga menggunakan jalur pidana dengan dasar dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami melihat ada kelalaian sebagaimana diatur Pasal 98 ayat 1,” ungkapnya.
PMT diduga melebur scrap logam yang tak mereka ketahui mengandung cesium-137, yang kemudian mencemari lingkungan di beberapa titik. Meski ada kemungkinan ketidaktahuan, Hanif menegaskan hal itu tidak menghapus tanggung jawab hukum.
KLH juga menilai bahwa pengelola kawasan industri Modern Cikande harus ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut.
"Kedua pihak akan ditempuh jalur pidananya karena melanggar undang-undang, dan perdatanya sedang disusun,” tutup Hanif. Ia memastikan proses hukum ini akan berjalan paralel dengan upaya teknis dekontaminasi dan remediasi lingkungan yang terus dilakukan oleh Satgas.