JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti keberadaan mobil-mobil jemputan siswa yang diparkir di depan Labschool Rawamangun dan berjejer di sepanjang Jalan Pemuda, Jakarta Timur.
Deretan mobil-mobil tersebut sering kali mengakibatkan kemacetan di jalan tersebut. Terlebih lagi, saat ini terdapat pengerjaan jalur LRT Jakarta Fase 1B yang juga mengokupansi sebagian ruas jalan.
Pramono meminta mobil-mobil pribadi itu untuk mematuhi aturan dengan tidak parkir liar di jalanan. Mantan Sekretaris Kabinet itu pun menyindir perilaku mereka yang seakan tak acuh atas dampak kemacetan yang diakibatkan.
"Yang paling penting adalah enggak boleh orang dengan mobil-mobil mewah merasa memiliki tempat itu. Jadi kalau mau parkir, ya harus tertib gitu, ya," kata Pramono di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 25 September.
Keberadaan mobil yang parkir di depan Labschool Rawamangun itu sebelumnya sempat ditindak oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur. Pramono akan meminta penindakan lebih rutin dilakukan.
"Nanti saya minta untuk Pak Wali Kota mengecek dan untuk ditertibkan," lanjut dia.
Pada Rabu, 24 September 2025, Sudinhub Jaktim melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di depan Labschool Rawamangun. Dalam penindakannya, petugas langsung mengusir mobil-mobil yang masih memarkirkan kendaraannya.
"Giat di lakukan pagi dan sore hari tepatnya depan sekolah LabShool karena banyaknya kendaraan pengantar yang memarkirkan kendaraan setelah menurunkan siswanya. Hal ini menjadikan penyimpatan jalan yang menganggu penguna jalan lainnya," tulis keterangan akun Instagram sudinhub_jaktim.
Larangan parkir liar diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam aturan tersebut, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, serta ketentuan parkir yang telah ditetapkan. Parkir sembarangan, termasuk di bahu jalan yang bukan untuk tempat parkir, dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas dan dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Ketentuan pidana parkir sembarangan ditegaskan dalam Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."
Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran juga mempertegas aturan tersebut. Dalam perda ini, pemerintah provinsi menegaskan pengaturan lokasi parkir resmi, larangan parkir sembarangan di bahu jalan, trotoar, atau tempat yang bukan peruntukannya, serta penindakan berupa penggembokan, penderekan, hingga denda administratif bagi pelanggar.