Bagikan:

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna penting pada Selasa 23 September untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2026. Rapat ini menjadi agenda utama dalam persidangan parlemen.

Berdasarkan surat undangan Nomor B/14348/AG.05.03/9/2025 yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR, rapat akan digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB. Seluruh pimpinan dan anggota DPR diwajibkan hadir dengan mengenakan pakaian sipil lengkap.

Selain pengesahan APBN 2026, rapat paripurna ini juga akan menetapkan sejumlah keputusan strategis lainnya. Agenda rapat meliputi lima poin utama, termasuk pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU APBN 2026.

Pertama, pengambilan keputusan terhadap RUU APBN 2026. Kedua, laporan Badan Legislasi tentang perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2025-2029.

Ketiga, laporan Komisi III mengenai hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung. Keempat, laporan Komisi XI tentang hasil uji kelayakan calon anggota dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kelima, laporan Komisi XII mengenai hasil uji kelayakan calon ketua dan anggota komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk masa jabatan 2025-2029.

Pengesahan APBN 2026 menjadi momentum krusial bagi pemerintah dan DPR dalam menetapkan arah kebijakan fiskal tahun depan. Anggaran negara ini akan menentukan prioritas pembangunan dan alokasi belanja negara.

Sementara itu, pengangkatan pejabat tinggi di Mahkamah Agung, LPS, dan BPH Migas akan mempengaruhi kinerja lembaga-lembaga strategis tersebut dalam menjalankan tugasnya.

Rapat paripurna ini merupakan implementasi dari jadwal acara rapat DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang telah diputuskan dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi.