JAKARTA - Putusan menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota politik Indonesia menuai pro dan kontra.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari ungkapkan, jika sebuah ibu kota harus menampung tiga pilar utama kenegaraan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Hal tersebut disampaikan Qodari kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 22 September.
Sesuai arahan Presiden Prabowo, Qodari menjelaskan, target menyelesaikan fasilitas bagi tiga lembaga negara tersebut diselesaikan pada 2028.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN sebagai ibu kota politik per 2028 melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.