JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengungkap tindak lanjut rencana penurunan tunjangan perumahan anggota dewan yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena bernilai fantastis.
Baco mengungkap, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama DPRD provinsi seluruh Indonesia masih mengkaji aturan dan mekanisme penghitungan nilai tunjangan agar lebih seragam.
"Sedang dikaji bersama, dicari jalan yang terbaik, yang seragam rencananya. Jadi enggak Jabar sekian, Banten sekian, Banten sekian, DKI sekian. Ini rencananya mau diseragamkan," kata Baco di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 19 September.
Pembahasan perubahan aturan tunjangan perumahan DPRD Provinsi, lanjut Baco, sampai saat ini masih berproses. Ia mengklaim hasil perubahan tunjangan ini tak menyurutkan peran DPRD sebagai perwakilan rakyat di daerah.
"Dikaji yang terbaik, marena rezeki dewan itu ada di dalamnya rezeki konstituen," ucap dia.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menyebut Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin akan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas rencana penurunan besaran tunjangan perumahan anggota dewan.
Tak cuma DKI, Augustinus mengungkap audiensi dengan Tito juga akan dilakukan oleh DPRD provinsi lainnya lewat Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI).
"Pak Ketua (DPRD DKI) selaku anggota Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia akan audiensi ke Pak Menteri, bersama Ketua ADPSI. Jadwalnya besok atau Senin depan," kata Augustinus kepada wartawan, Kamis, 11 September.
Menurut Augustinus, tunjangan perumahan dengan nominal yang tinggi bukan hanya diterima oleh anggota DPRD DKI Jakarta. Bahkan, terdapat provinsi yang nilainya lebih besar.
"Yang tertinggi itu kan bukan di DKI, tertinggi itu kan pertama di Jawa Tengah. Jawa Tengah itu sampai Rp79 juta, kita (DKI) Rp78 juta. Makanya, dari asosiasi akan audiensi ke Pak Menteri untuk bagaimana selanjutnya untuk tunjangan perumahan seluruh DPRD se-Indonesia," tutur Augustinus.
Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta selama ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Kepgub ini diteken oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam Kepgub 415/2022, ditetapkan bahwa tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD DKI Jakarta sebesar Rp78,8 juta per bulan yang termasuk pajak. Sementara, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp70,4 juta termasuk pajak tiap bulannya.