JAKARTA - Wamensesneg Juri Ardiantoro mengaku belum tahu soal perkembangan pembentukan tim atau komisi reformasi kepolisian. Juri mengatakan, bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan presiden.
"Ya pokoknya kita tunggu kebijakan selanjutnya apa yang sudah disampaikan oleh presiden, teknisnya ya," ujar Juri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 September.
Namun, Juri membantah jika pembentukan tim reformasi kepolisian dalam rangka mengevaluasi dan mengganti posisi Kapolri.
"Nggak dong, nggak ada (hubungannya, red)," katanya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan tim atau komisi reformasi kepolisian. Persetujuan ini disampaikan saat Prabowo bertemu tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis 11 September.
Pertemuan berlangsung sejak pukul 16.30 hingga 19.55 WIB dan dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain Sinta Nuriyah Wahid, Lukman Hakim Saifuddin, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, dan Laode Syarif.
“Disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian yang disambut juga oleh Pak Presiden. Beliau akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian,” ujar mantan Ketua Umum PGI Gomar Gultom usai pertemuan.
BACA JUGA:
Menurut Gomar, langkah itu sejalan dengan gagasan Presiden. “Harapan-harapan yang diminta oleh teman-teman itu malah sudah dalam konsepnya Bapak Presiden. Jadi istilahnya gayung bersambut,” katanya.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menambahkan, Presiden juga menyetujui pembentukan tim investigasi independen pascademonstrasi, selain membahas 17+8 poin tuntutan rakyat yang disuarakan mahasiswa, masyarakat sipil, dan berbagai organisasi.
“Apa yang kami sampaikan diterima dengan baik oleh Bapak Presiden. Bahkan beliau membahas secara detail satu per satu poin yang kami sampaikan,” kata Lukman.