Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, meminta Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman meluruskan laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

Hal ini disampaikan Anna menanggapi laporan terhadap Yaqut oleh MAKI terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahum 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Salah satunya, soal penerimaan uang Rp7 juta/hari yang dilakukan eks menteri itu ketika jadi pengawas haji tahun 2024 bersama belasan orang lainnya. 

“Tudingan mengenai uang harian Rp7 juta per orang perlu diluruskan,” kata Anna dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 September malam. 

Anna menyebut honorarium dan biaya perjalanan tim sudah diatur resmi dalam PMA no 24 tahun 2017. Pelaksanaannya diklaim sudah sesuai dasar hukum dan dapat diaudit.

“Menyebut hal ini sebagai dugaan korupsi adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik,” ujarnya.

Boyamin juga disebut Anna tak tahu soal regulasi dengan menyatakan Menteri Agama dan staf khususnya tak boleh jadi pengawas haji.

Undang-undang justru menyatakan Yaqut memang berhak jadi amirul hajj dan bertugas memastikan pelaksanaan ibadah di Tanah Suci berjalan lancar.

Lagipula, amirul hajj ini selalu ada setiap tahunnya dan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Tugas utama amirul hajj adalah memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya, dibantu oleh satu tim yang setiap tahun dibentuk dengan komposisi enam orang unsur pemerintah dan enam orang unsur ormas Islam,” ujarnya.

Anna juga menyebut pengawasan internal terhadap pelaksanaan haji tetap dilakukan Itjen Kemenag (APIP). Sementara pengawasan eksternal tetap berada pada lembaga berwenang seperti DPR, BPK, dan BPKP. 

“Tidak ada tumpang tindih, apalagi pelanggaran hukum,” kata Anna

"Kami menegaskan bahwa apa yang dijalankan oleh Menteri Agama sebagai amirul hajj dan timnya adalah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tata kelola resmi negara," sambungnya.

 

Adapun Boyamin mendatangi kantor KPK dan memberikan dokumen berupa Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Beleid ini menyebut sejumlah pejabat termasuk Yaqut menjadi pengawas pelaksana haji.

“Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” kata Boyamin kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jumat, 12 September.

Total ada 15 orang, termasuk Yaqut, yang jadi pengawas haji. Boyamin bilang mereka semua dibayar Rp7 juta per hari untuk melakukan pekerjaan yang seharusnya bukan ranahnya.

“Diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya, dikali 15 hari, ya berapa itu,” ujar Boyamin.

Boyamin menerangkan Yaqut dan pihak Kemenag harusnya tidak menjadi pengawas dalam penyelenggaraan haji.

“Pengawas luar itu DPR, BPK, dan BPKP, segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP, APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah. Hanya saja, pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.