Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mencatat perhatian yang disampaikan oleh Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) terkait perkembangan aksi unjuk rasa di Indonesia.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari fungsi OHCHR dalam mendukung negara untuk memenuhi kewajiban sesuai Hukum HAM internasional.

Sebagai negara demokratis, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak asasi seluruh warga negara, sebagaimana terjamin pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan hukum internasional, tulis Kementerian Luar Negeri RI situsnya, seperti dikutip 3 September.

Kebebasan berekspresi serta kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai merupakan hak dasar yang diakui dan dijamin, baik di tingkat nasional maupun internasional, lanjut kementerian.

Lebih jauh dijelaskan, Pemerintah menyesalkan adanya korban jiwa maupun perusakan fasilitas publik, vandalisme, pembakaran, dan penjarahan yang timbul dalam aksi demonstrasi.

Rasa duka mendalam disampaikan kepada keluarga korban, dan dukungan akan terus diberikan bagi masyarakat yang terdampak.

Setiap aspirasi publik adalah bagian dari kehidupan berdemokrasi, dan negara berkewajiban untuk memastikan agar hak tersebut dapat disalurkan secara damai, kata kementerian.

demo di jakarta
Pengunjuk rasa di sekitar Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta. (Bambang E. Ros/VOI)

Dalam menanggapi situasi di lapangan, aparat penegak hukum menjalankan tugas berdasarkan prinsip dan standar HAM. Langkah-langkah yang ditempuh ditujukan untuk menjaga ketertiban umum, melindungi warga sipil, serta mengamankan fasilitas publik dengan cara yang proporsional.

Pemerintah memastikan, setiap dugaan pelanggaran oleh aparat ditangani melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel.

Presiden Republik Indonesia juga telah menegaskan bahwa aparat yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum. Untuk itu, Kepolisian RI diperintahkan melakukan pemeriksaan internal secara cepat, terbuka, dan dapat dipantau publik.

Sebagai bentuk akuntabilitas, Pemerintah juga telah membuka mekanisme pengaduan publik dan membentuk tim pemantau khusus.

Jurnalis dan media memiliki kebebasan dalam melakukan peliputan, termasuk dalam proses penegakan hukum guna memastikan transparansi dan pengawasan independen.

Pemerintah akan terus mendorong dialog terbuka dan konstruktif dengan masyarakat maupun pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional.

demo di jakarta
Demonstran berhadapan dengan polisi dalam aksi protes di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta pada 28 Agustus 2025. (Bambang E. Ros/VOI)

Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil, ketertiban umum, dan harmoni sosial; serta memastikan demokrasi, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap HAM dapat berjalan bersama.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB Ravina Shamdasani, melalui unggahan di platform media sosial X pada Selasa, menyampaikan badan tersebut mengikuti dengan seksama rangkaian kekerasan yang terjadi di Indonesia dalam konteks aksi protes nasional.

Mengutip dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau berlebihan oleh aparat keamanan, Shamdasani menyerukan investigasi yang cepat, menyeluruh, dan transparan terhadap semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk dalam hal penggunaan kekuatan.

Shamdasani juga meminta pihak berwenang menjunjung tinggi hak untuk berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi, sembari menjaga ketertiban sesuai dengan norma dan standar internasional terkait pengamanan aksi unjuk rasa.

Dia menyoroti pula agar seluruh aparat keamanan, termasuk militer ketika dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum, harus mematuhi prinsip-prinsip dasar tentang penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum.

"Presiden juga sudah menyampaikan instruksi untuk melakukan investigasi secara keseluruhan dalam masalah ini," jelas Wakil Menteri Luar Negeri RI Anis Matta Hari Selasa, dikutip dari Antara.

Wamenlu Anis menuturkan, Presiden Prabowo telah berkunjung ke rumah sakit untuk mengunjungi dan berdialog dengan korban unjuk rasa dan pihak kepolisian juga telah melakukan penindakan kepada personel Brimob melindas pengendara ojek daring.

“Jadi, sisi pemenuhan dari sisi proses untuk hak-hak asasi dasarnya Inshaallah itu akan terpenuhi. Tidak ada masalah,” ucap Anis.