Bagikan:

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan ratusan anak yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (25/8), telah dipulangkan ke orang tua masing-masing.

"KPAI berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan mengawasi langsung situasi anak-anak selama di Polda Metro Jaya pada 26 Agustus 2025, sejak pagi hingga mereka diserahkan kembali ke orang tuanya dan dipulangkan pada sore hari," kata Anggota KPAI Sylvana Apituley saat dihubungi di Jakarta, Antara, Kamis, 28 Agustus.

Sebanyak 196 anak laki-laki diamankan selama sekitar 20 jam di Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam tindakan anarkis. Rentang usia mereka antara 12 hingga 17 tahun, dan berasal dari Jakarta, Tangerang, serta Bekasi.

"Kami menyesalkan pelibatan kembali anak-anak dalam aksi unjuk rasa anarkis di Jakarta," ujar Sylvana.

Ia mengapresiasi Polda Metro Jaya yang terbuka dan memfasilitasi KPAI untuk melakukan pengawasan langsung terhadap anak-anak tersebut.

KPAI mencatat anak-anak itu diberi makan tepat waktu dan dapat beristirahat pada malam hari.

Namun, mereka tidak memperoleh pendampingan sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Hal ini diakui pihak Polda Metro Jaya, dengan alasan anak-anak yang diamankan tidak diperiksa dan tidak dibuatkan BAP, melainkan hanya diminta bercerita secara lisan dan tertulis terkait aksi yang diikuti," kata Sylvana.

Dalam menangani kasus ini, KPAI juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.

"KPAI berkoordinasi dengan Dinas PPAPP agar segera memberi layanan bantuan psikososial singkat bagi anak-anak," ujarnya.