Bagikan:

BADUNG - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menangkap enam orang pelaku pengeroyokan terhadap petugas keamanan bandara (sekuriti) yang terjadi di area parkir taksi kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.

Keenam pelaku yang ditangkap berinsial  IT (26), ATN (29), MLS (28), AIS (25), TN (20), dan MIW (26).

"Seluruh pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum," kata Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, Selasa, 26 Agustus.

Kasus ini bermula, pada Jumat (22/8) malam yang berawal dari ketidakpuasan sekelompok sopir taksi koperasi LJ terhadap kebijakan perusahaan taksi online pusat yang membatasi jumlah orderan.

Kondisi tersebut memicu emosi hingga situasi tidak terkendali, berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap petugas keamanan Bandara Ngurah Rai yang berusaha menenangkan massa.

Para pelaku melakukan pengeroyokan hingga dua orang sekuriti berinisial PP dan AK mengalami luka-luka.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, cincin perak, topi biru, dan sepasang sepatu putih.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas di lingkungan bandara. Komunikasi yang baik sangat penting, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun kenyamanan penumpang," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Saat ini keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.