Bagikan:

JAKARTA – Konflik kepemilikan dan pengelolaan Sekolah HighScope Rancamaya antara Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) semakin memanas. YBTA, yang sejak 2008 mengelola sekolah tersebut, menegaskan seluruh legalitas operasional tetap berada di bawah kewenangannya.

Kuasa hukum YBTA, Chandra Goba, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 14 Agustus, memaparkan bahwa pihaknya memiliki akta pendirian yayasan, SK Kementerian Hukum dan HAM, serta izin operasional dari Dinas Pendidikan yang masih berlaku.

“Sejak awal, seluruh legalitas sekolah berada di bawah YBTA dan kami menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

YBTA menuding langkah YPPBA mengambil alih pengelolaan dilakukan sepihak dan tanpa dasar hukum. Tidak ada putusan pengadilan atau surat kuasa resmi yang memberi wewenang bagi YPPBA untuk menguasai aset, staf, maupun arus keuangan sekolah.

Terkait kerja sama dengan PT HighScope Indonesia, Chandra menyebut hubungan sebelumnya berbentuk sublisensi yang diklaim terafiliasi dengan HighScope Educational Research Foundation (HSERF) di Amerika Serikat.

Namun, penelusuran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menemukan perjanjian lisensi resmi antara HSERF dan YPPBA maupun PT HighScope baru terdaftar pada 2024, berlaku hingga Desember 2026.

“Ada indikasi penggunaan nama PT HighScope Indonesia dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik merek di AS,” kata Chandra. Ia juga menambahkan, HSERF di AS hanya menyelenggarakan pendidikan untuk jenjang TK, sementara penggunaan nama HighScope di jenjang SD hingga SMA di Indonesia tidak masuk dalam sistem resmi HSERF.

YBTA kini mengelola TK dan SD di HighScope Rancamaya, keduanya berakreditasi A, sambil menunggu kepastian hukum terkait lisensi dan kurikulum internasional. Menariknya, Presiden HSERF Alejandra Baraza pada 2 Mei 2024 dilaporkan mengirim surat meminta YPPBA mengembalikan pengelolaan kepada YBTA. Kesepakatan sempat dicapai pada 6 Mei, namun belum dijalankan YPPBA.

Kuasa hukum YBTA lainnya, Dolan Colling, menegaskan sengketa ini bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga transparansi dan tata kelola pendidikan.

“Pendidikan bukan aset bisnis, melainkan amanah bagi masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Dalam sidang 14 Agustus, saksi ahli hukum perdata Gunawan Widjaja memaparkan syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, unsur wanprestasi sesuai Pasal 1243, serta kriteria perbuatan melawan hukum.

Ia mencontohkan, penggunaan izin operasional atas nama pihak lain tanpa persetujuan atau pemutusan perjanjian sepihak di luar prosedur dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Gunawan juga menyoroti perubahan status lisensi di situs resmi pemberi lisensi sebagai indikasi berakhir atau berubahnya hubungan hukum.

“Kepatuhan terhadap perjanjian dan aturan hukum adalah kunci penyelesaian konflik secara adil dan transparan,” pungkasnya.