Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya tak setuju dengan wacana memutar lagu di acara pernikahan diwajibkan membayar royalti. Menurutnya, pemutaran lagu dari musik berlisensi di acara sosial seperti perkawinan, hiburan warga, olah raga warga dan sejenisnya harus dilihat sebagai penggunaan untuk kegiatan sosial, yang sama dengan kegiatan sosial lainnya.

"Ini tidak perlu-lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersil di dalamnya," ujar Willy kepada wartawan, Kamis, 14 Agustus.

Willy mengatakan, polemik tentang hak royalti ini sudah bergulir begitu jauh dan sudah memunculkan berbagai dampak sosial dan hukum yang tidak sederhana. Ia memandang, ada kesan saling serang antara pengguna yang belum sadar aturan dan pemilik yang terkesan mencari-cari celah untuk memanfaatkan situasi.

"Tampilan yang demikian ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah," kata Legislator NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI itu.

Adapun wacana pengantin sebagai penyelenggara acara harus membayar royalti bila ada pemutaran atau dinyanyikannya lagu komersil di sebuah acara pernikahan disampaikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Menurut WAMI, penyelenggara acara pernikahan yang memutar lagu atau musik harus membayar royalti sebesar dua persen dari biaya produksi ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ini mencakup sewa sound system, backline, fee penyanyi atau penampil, dan lain-lain yang berkaitan dengan musik tersebut.

Willy mengingatkan bahwa pendiri bangsa ini tentu tidak menginginkan anak cucunya ‘saling tikam’ dalam kebebasan mengkomersialisasi hak (milik) pribadi. Pasalnya karakter bangsa Indonesia adalah bangsa yang hidup bersama dalam keragaman.

"Coba liat UU Pokok Agraria tahun 1960, itu bisa jadi contoh baik pengaturan fungsi sosial-kepentingan umum tanah dan fungsi tanah sebagai fungsi kapital perorangan," jelas Willy.

Oleh karena itu, Willy sepakat jika Komisi X DPR ingin membahas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk mengatur soal royalti musik yang saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat. Termasuk soal aturan kewajiban membayar royalti jika memutar lagu dari musik berlisensi di sebuah acara pernikahan.

"Saya setuju bahwa perlu ada pengaturan yang tegas dan jelas dari Royalti di dalam perubahan UU Hak Cipta ke depan. Dan saya yakin teman-teman di komisi terkait akan bijak menaruh kepentingan bangsa di dalamnya," pungkas mantan Wakil Ketua Baleg DPR RI itu.