Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil siapapun yang diduga mengetahui dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024. Tak terkecuali Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu masih menjabat.

“KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Selasa, 12 Agustus.

Tapi, Budi tak mau berandai-andai soal pemanggilan itu. Dia bilang semua akan diputuskan berdasarkan kebutuhan penyidik.

Adapun nama Jokowi muncul karena kuota tambahan 20.000 jemaah yang akhirnya bermasalah merupakan hasil lobi langsung ketika Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi. “Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik,” tegasnya.

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan penambahan kuota 20.000 dari pemerintah Arab Saudi pernah dilobi Indonesia untuk mengurangi antrian jamaah.

“Tambahan 20.000 kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia (era Presiden ke-7 RI Jokowi) dengan pemerintah Arab Saudi di mana alasannya adalah permintaan kuota ini karena kuota reguler itu nunggunya sampai 15 tahun lebih,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Hanya saja, pembagian kuota itu diendus bermasalah oleh KPK. Sebab, pembagian yang harusnya 92 persen untuk haji regular dan sisanya 8 persen untuk haji khusus malah diatur sama rata.

Kondisi ini kemudian bermasalah karena dianggap tak sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

“Dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi sehingga membuat terang sebuah perkara yang sedang kita tangani ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 9 Agustus.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini.

Adapun kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.