JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menghormati pengusutan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penanganan kasus tersebut, KPK telah memeriksa beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ditjen Imigrasi.
"Ya iya dong, mereka kan sedang menjalankan proses hukum yang terkait dengan ketenaga kerjaan. Jadi kita harus mendukung proses itu," ujar Agus kepada wartawan, Senin, 4 Agustus.
Diketahui, dua ASN Ditjen Imigrasi yang diperiksa yakni Renra Hata Galih dan Yuris Setiawan, Kamis, 31 Juli. Mereka disebut yang mengurusi bagian visa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik sedang mendalami perlu atau tidaknya pengurusan izin tinggal atau visa bagi TKA yang mengurus izin kerja di Tanah Air. Pernyataan ini disampaikannya saat disinggung perihal pemeriksaan Angga Prasetyo Ali Saputra selaku ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kamis, 30 Juli.
"KPK kemudian memeriksa pihak dari imigrasi untuk melihat, mendalami bagaimana mekanisme alur terkait dengan penerbitan visa, terkait dengan izin tinggal seorang TKA di Indonesia," kata Budi.
"Jadi sebagaimana kita pahami, ya, ketika TKA ingin bekerja di Indonesia tentu selain butuh rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan juga membutuhkan visa dan izin tinggal. Nah, semuanya itu kita dalami jalurnya seperti apa, begitu, ya, proses-prosesnya," sambungnya.
Pada kasus ini, KPK telah menahan delapan tersangka dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.
Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.
Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.
BACA JUGA:
Berikut adalah rincian penerimaan duit pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka:
Suhartono menerima Rp460 juta;
Haryanto menerima Rp18 miliar;
Wisnu Pramono menerima Rp580 juta;
Devi Anggraeni menerima Rp2,3 miliar;
Gatot Widiarto menerima Rp6,3 miliar;
Putri Citra Wahyoe menerima Rp13,9 miliar;
Alfa Eshad menerima Rp1,8 miliar; dan
Jamal Shodiqin menerima Rp1,1 miliar.
Kemudian terdapat uang yang dibagikan kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTAK dan disebut sebagai uang dua mingguan. Nominalnya disebut mencapai Rp8,94 miliar.