JAKARTA - Setelah sorotan publik sempat tertuju ke isu #SaveRajaAmpat pada Juni lalu, kini perhatian bergeser ke Pulau Gebe, sebuah pulau kecil di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang berada di lingkungan geografis dekat Raja Ampat. Di sana, aktivitas pertambangan nikel ilegal diduga kian masif dan mengancam lingkungan serta mata pencaharian masyarakat setempat.
Isu #SaveRajaAmpat dan illegal mining di Pulau Gebe memiliki keterkaitan yang erat karena keduanya mencerminkan ancaman nyata terhadap ekosistem dan masyarakat adat di kawasan timur Indonesia yang kaya akan sumber daya alam namun rapuh secara ekologis.
Meskipun Raja Ampat berada di Papua Barat dan Pulau Gebe di Maluku Utara, keduanya berada dalam satu gugus ekoregion yang saling terhubung secara geografis dan biologis. Ketika eksploitasi tambang ilegal merusak hutan dan pesisir Pulau Gebe, dampaknya berpotensi meluas ke kawasan laut sekitarnya, termasuk perairan Raja Ampat yang sangat sensitif.
Kedua kasus ini juga menunjukkan pola yang sama: lemahnya pengawasan, masuknya proyek ekstraktif tanpa izin atau partisipasi masyarakat lokal, serta pengabaian terhadap hak-hak adat dan keberlanjutan lingkungan.
Aksi Massa di Kejagung, Jakarta
Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Tambang Halmahera Tengah (KAMTAM-HALTENG) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat 25 Juli. Aksi ini menjadi bentuk keprihatinan atas maraknya praktik tambang ilegal dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) solar gelap di Pulau Gebe.
Dengan membawa spanduk, poster tuntutan, dan pengeras suara, sekitar 50 orang massa aksi menyuarakan desakan tegas agar Kejaksaan Agung segera turun tangan membongkar kejahatan pertambangan dan energi yang telah merusak lingkungan dan ruang hidup masyarakat di Pulau Gebe.
Aksi itu dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan, Badi Farman. Ia menyatakan bahwa Pulau Gebe saat ini dalam kondisi darurat lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal dan distribusi solar gelap yang terorganisir.
"Negara tidak boleh diam. Kejaksaan Agung harus bertindak tegas terhadap mafia tambang dan oknum yang melindunginya," tegas Badi.
Dalam pernyataan sikapnya, KAMTAM-HALTENG menyebut Pulau Gebe sebagai wilayah ekologis yang rapuh namun kaya akan nikel, sehingga menjadi sasaran eksploitasi oleh perusahaan tambang ilegal seperti PT MRI. Aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin resmi (IUP) dan tidak terdaftar di sistem MODI milik Kementerian ESDM.
Selain itu, distribusi BBM jenis solar yang digunakan dalam kegiatan tambang juga diduga berasal dari jalur ilegal. Hal ini menandakan adanya jaringan mafia energi yang terorganisir dan merugikan negara serta lingkungan.
Tuntutan Massa
KAMTAM-HALTENG menyoroti pembabatan hutan, pencemaran wilayah pesisir, dan pelanggaran hak ulayat masyarakat adat sebagai dampak nyata dari aktivitas tersebut. Ironisnya, aparat hukum di daerah diduga melakukan pembiaran, bahkan terindikasi turut terlibat dalam jaringan kejahatan ini.
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Usut dan tindak tegas seluruh perusahaan tambang ilegal dan jaringan distribusi solar gelap di Pulau Gebe, sesuai Pasal 55 KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi.
2. Tangkap dan penjarakan Direktur PT MRI yang diduga kuat menjadi aktor utama aktivitas tambang dan distribusi solar ilegal.
3. Bekukan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin, serta lakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh IUP bermasalah di Halmahera Tengah.
4. Hentikan seluruh praktik tambang ilegal dan distribusi BBM ilegal di Pulau Gebe, serta cabut seluruh izin yang terindikasi cacat hukum.
5. Desak aparat penegak hukum untuk bersikap netral dan tidak berkompromi dengan mafia tambang maupun mafia energi.
"Kami datang untuk menagih mandat keadilan. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kejaksaan Agung harus turun tangan," lanjut Badi Farman.
Penolakan Warga dan Intervensi Cukong
Dari pantauan di Desa Kacepi, Halmahera Tengah, diketahui bahwa puluhan alat berat dan dump truck milik cukong lokal melakukan pengambilan nikel secara ilegal. Aktivitas tersebut dilakukan di kawasan hutan produksi tanpa IUP, sehingga dipastikan menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Salah seorang petugas keamanan menyatakan bahwa kegiatan penambangan dilakukan oleh PT MRI yang merupakan sub-kontraktor dari PT Smart Marsindo. Pada awal Juli 2025, sebuah tongkang besar disebut menurunkan sekitar 32 unit excavator, 12 dump truck, dan satu unit bomak. Warga sempat memboikot aktivitas bongkar muat di jetty ilegal, karena lahan tersebut belum memiliki legalitas dan tidak terdaftar di sistem MODI Kementerian ESDM.
Namun, aksi pemboikotan itu tidak berlangsung lama karena adanya intervensi dan koordinasi antara cukong dan pihak terkait. Lokasi yang menjadi pusat perhatian berada di antara konsesi resmi milik PT Mineral Jaya Molagina, PT Anugrah Sukses Mining (ASM), dan PT Bartra Putra Mulia.
Penggunaan Solar Ilegal dan Dampak Lingkungan
Tokoh masyarakat Kampung Umera sekaligus pegiat lingkungan dari Wahana Lingkungan Muda Hidup (WALMIH) Halmahera Tengah, Mutalib Ibrahim, mengatakan bahwa aktivitas tambang ilegal telah merusak lingkungan hidup secara besar-besaran.
"Illegal mining ini merusak lingkungan. Mereka pakai alat berat seperti eskavator, dump truk, dan tongkang. Semua ini butuh solar ribuan liter tiap hari," jelasnya.
Menurutnya, solar yang digunakan dalam aktivitas tersebut diduga kuat berasal dari pasokan ilegal, yang menambah dimensi kejahatan dalam kasus ini. Melalui aksi damai yang berlangsung dari pukul 13.50 hingga 15.17 WIB, KAMTAM-HALTENG menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum dan menyiapkan aksi lanjutan jika tuntutan tidak segera ditindaklanjuti.
Aksi ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah untuk menegakkan keadilan ekologis dan tidak tunduk pada tekanan ekonomi jangka pendek yang justru merusak warisan alam Indonesia.
Menjadi Pembicaraan oleh Tokoh Publik
Eksploitasi sumber daya alam di wilayah Maluku telah berlangsung lebih dari 50 tahun, meninggalkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal. Dalam sebuah podcast yang menghadirkan Sultan Tidore, Husain Alting Sjah, bersama komedian Abdul Arsyad, dibahas bagaimana aktivitas tambang ilegal dan berbagai proyek ekstraktif lainnya telah menggerus ruang hidup masyarakat.
Meskipun daerah ini kaya akan potensi sumber daya, pendekatan eksploitasi yang dilakukan kerap tidak memperhatikan keberlanjutan ekologi maupun keadilan sosial bagi warga yang terdampak langsung.
Dalam konteks Kesultanan Tidore, masyarakat lokal masih memegang teguh nilai-nilai tradisional dan adat istiadat yang menjadi bagian penting dari identitas budaya mereka. Namun, masuknya proyek-proyek strategis nasional yang didorong oleh intervensi pemerintah justru sering mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat.
Kesejahteraan mereka kerap terpinggirkan demi kepentingan pembangunan yang berbasis ekonomi ekstraktif, tanpa ada pelibatan yang bermakna atau perlindungan terhadap hak ulayat dan struktur sosial yang telah ada sejak lama.