JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong merupakan langkah kenegaraan yang tepat.
“Keputusan Presiden memberikan abolisi dan amnesti ini adalah wujud nyata kenegarawanan. Beliau melihat kasus ini secara jernih, tanpa intervensi terhadap proses yudisial yang berjalan,” kata Yanuar kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus.
Diketahui, Hasto Kristiyanto merupakan terdakwa kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret nama Harun Masiku, dan divonis 3,5 tahun penjara. Sementara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Yanuar menegaskan bahwa keputusan Presiden tidak serta-merta mengintervensi proses hukum, sebab pemberian abolisi dan amnesti dilakukan setelah seluruh tahapan hukum tuntas.
“Baru setelah seluruh proses hukum selesai, Presiden menggunakan kewenangannya secara konstitusional,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi Menteri Hukum dan HAM yang menginisiasi usulan tersebut serta DPR RI yang merespons cepat dengan menyetujui permohonan Presiden.
“Keputusan cepat ini menandakan komitmen dan kolaborasi dalam membaca arah kebijakan negara yang direpresentasikan Presiden Prabowo,” ucap Yanuar, yang berasal dari Dapil Jawa Tengah VIII itu.
BACA JUGA:
Menurut Yanuar, keputusan ini memberi pesan politik yang kuat bahwa negara mampu bersikap objektif dalam menghadapi kasus-kasus hukum yang sensitif dan mendapat perhatian publik.
“Keputusan ini adalah contoh bagaimana negara hadir dengan penuh kebijaksanaan, memprioritaskan persatuan dan keadilan, dengan semangat rekonsiliasi yang kuat, menjaga demokrasi tetap produktif, sambil tetap menghormati supremasi hukum,” katanya.