JAKARTA - Belakangan masyarakat kembali dihebohkan dengan rangkap jabatan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN.
Menurut sejumlah akademisi, Putusan MK Nomor 80/PUU=XVII/2019 telah menjelaskan secara eksplisit ihwal larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri. Namun saat ini, lebih dari 30 Wamen yang rangkap jabatan sebagai komisaris di berbagai perusahaan pelat merah.
Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi kembali menegaskan, bahwa apa yang dilakukan pemerintah sudah sesuai dengan amar putusan MK tersebut. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 23 Juli.