Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan penurunan target pendapatan dari pajak jasa parkir dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Dalam dokumen perubahan tersebut, Pemprov DKI memangkas target pajak parkir sebesar Rp50 miliar, dari semula Rp350 miliar menjadi Rp300 miliar.

Menanggapi soal kebijakan Pemprov terkait adanya penurunan target pajak parkir tersebut, seorang pengemudi ojek online (ojol) mengatakan dirinya tidak terlalu perduli dengan kebijakan pemerintah tersebut.

Pasalnya, dampak dari kebijakan itu pun tidak dirasakan langsung bagi kalangan ojol di Jakarta. "Penurunan target pajak engga berpengaruh di tempat parkir yang tersedia," kata Sunandar, saat dihubungi VOI, Jumat, 11 Juli.

Menurutnya, tiap tempat parkir yang disediakan pemilik gedung atau mall biasanya mematok tarif berbeda di setiap hitungan per jam.

"Kalau tempat parkir kan sudah di sediakan pemilik gedung atau mall paling yang membedakan tarif nominal parkir perjamnya. Kadang ada yang 2000/jam kadang juga ada yang 3000/jam, tergantung dapat tempat parkir yang di kelola gedung atau mall tersebut," ujarnya.

Sunandar mengatakan, sistem perparkiran resmi di Jakarta masih belum cukup aman untuk para pengemudi Ojol. Pasalnya, berbagai aksi kejahatan masih terjadi di tempat parkir meskipun di area resmi.

"Kalau pendapat saya, sistem parkir resmi di Jakarta masih kurang aman karena masih rawan aksi kejahatan. Meski sudah dilengkapi CCTV, namun tak menjamin keamanan bagi kendaraan tersebut," katanya.

Sunandar berharap Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub dan UPT Parkir dapat membenahi sistem kemanan di sejumlah parkir resmi yang ada di Jakarta.

"Harusnya dengan proses pembayaran tarif yang modern dengan menggunakan e-money atau sejenisnya, sistem keamanan kendaraan juga lebih terjamin. Pengelola parkir harus bertanggung soal urusan keamanan motor milik konsumen," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengajukan penurunan target pajak jasa parkir Rp50 miliar dari semula Rp350 miliar menjadi Rp300 miliar.

Penurunan target pendapatan ini diungkap dalam rancangan perubahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.

Penurunan menjadi pertanyaan DPRD DKI Jakarta. Kepala Bidang Pendapatan Retribusi dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Bapenda DKI Jakarta Andriansyah menjelaskan penyebab usulan penurunan target pajak off-street tersebut.

Salah satu faktor yakni terjadinya perubahan perilaku sejumlah masyarakat yang sebelumnya biasa menggunakan kendaraan pribadi menuju penggunaan transportasi umum. Sehingga, mereka tak lagi membutuhkan tempat untuk memarkirkan kendaraannya.