Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai tuntutan tujuh tahun penjara uang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya di kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku, merupakan bentuk kriminalisasi politik.

Menurutnya, perkara ini tidak semestinya dikategorikan sebagai tindak pidana biasa. Melainkan upaya politisasi hukum.

“Saya kira hal yang sangat perlu mendapat perhatian kita bahwa perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan. Ini adalah kriminalisasi politik agar supaya ini bisa dituntut dengan tuntutan yang tinggi, diciptakanlah pasal apa yang disebut dengan obstruction of justice,” ujar Maqdir kepada wartawan usai persidangan, Kamis, 3 Juli.

Maqdir kemudian mempertanyakan data Call Detail Record (CDR) yang dijadikan alat bukti oleh jaksa. Dikatakan, data itu tidak logis dan mencederai akal sehat.

“Kalau mereka mau jujur, penuntut umum itu mereka juga harusnya mengakui bahwa kalau satu hal yang terkait dengan CDR yang mereka katakan, mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik. Ini sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat,” ucapnya.

Kemudian, Maqdir turut menuding ada manipulasi terhadap bukti-bukti elektronik, termasuk soal keberadaan Harun Masiku di PTIK bersama Nurhasan. Sebab, ada perpindahan lokasi dalam waktu singkat.

Padahal, perihal itu tidak mungkin terjadi mengingat waktu tempuh umumnya di Jakarta pada malam hari.

“Kalau kita lihat betul secara baik bagaimana perjalanan yang disebut sebagai perjalanan dari Harun Masiku bersama-sama dengan Nurhasan dari Menteng dengan berputar-putar sampai kemudian mereka katakan berada di PTIK hanya dalam waktu sekitar 30–35 menit, dalam kondisi pukul sekitar pukul 20.17, atau sesudah 17-an, itu tidak mungkin di Jakarta ini kita bisa jalan,” ungkap Maqdir.

Maqdir juga menekankan bahwa pembuktian perkara ini tidak bisa didasarkan pada asumsi atau imajinasi semata, terlebih ketika saksi seperti Nurhasan sudah membantah tuduhan keterlibatan.

“Pembuktian itu adalah berdasarkan keterangan saksi, bukan berdasarkan imajinasi atau asumsi,” tegas Maqdir.

Tak hanya itu, Maqdir menyoroti proses penetapan Hasto sebagai tersangka yang menurutnya janggal dan bernuansa politis, termasuk ketika Hasto disebut sempat diminta mundur dari jabatan Sekjen PDI-P dan tidak memecat Presiden Jokowi.

“Mulai dari 13 Desember 2024 dia dihubungi orang meminta dia mundur dari jabatan sebagai sekjen. Kalau dia mundur, dia tidak akan dipidanakan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, jangan memecat Jokowi. Kalau dua hal ini dilakukan oleh Hasto, maka dia tidak akan dipidanakan,” ujarnya.

Menurutnya, kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto ini tak bisa dilepaskan dari dinamika internal partai dan kepentingan kekuasaan.

“Semua saudara-saudara mari kita cermati secara baik bahwa perkara ini bukan perkara biasa, bukan perkara suap yang sederhana, bukan juga perkara yang merupakan tindakan menghalangi penyidikan. Tetapi ini adalah upaya (dari diskusi beberapa teman di PDI-P) ini sebenarnya adalah upaya awal yang sudah tidak berhasil untuk mengambil alih partai ketika Presiden Jokowi meminta tambahan masa jabatan dan juga ketika dia tidak berhasil menambah satu periode,” Kata Maqdir.

Dalam kasus ini, Hasto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, jaksa turut menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana denda senilai Rp600 juta. Apabila tak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Adapun, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Hasto didakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.