Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai menantu Presiden ke-7 RI itu harus dimintai keterangan karena salah satu tersangka, Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumut diduga orang dekatnya. Katanya, sosok ini melekat sejak Bobby mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan.

"Topan ini sepemahaman saya orang dekat Bobby sejak zaman kampanye 2020, kampanye wali kota," kata Boyamin kepada wartawan, Senin, 30 Juni.

"Dia diduga melompat langsung jadi Kepala Dinas PUPR karena jadi tim sukses," sambung dia.

Boyamin menyebut pemanggilan Bobby ini juga untuk memperbaiki citra KPK. Apalagi, di sejumlah kasus korupsi, penyidik biasanya memanggil kepala daerah yang anak buahnya terjerat korupsi.

"Bahkan biasanya, kalau KPK menangkap kepala dinas atau eselon dua selama ini menyasar kepala daerahnya. Kalau enggak kena kepala daerahnya, mereka enggak mau," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni. Diduga terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi itu.

Dari kegiatan itu, lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting; Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.

Adapun Topan dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika menantu Presiden ke-7 RI itu duduk sebagai Wali Kota Medan.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Topan bersama empat orang lainnya akan ditahan di Rutan KPK. Upaya paksa ini dilaksanakan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.