JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku sempat diminta seseorang untuk mundur dari jabatannya. Dia bahkan diancam bakal dipidanakan hingga dipenjara bila tak menuruti permintaan tersebut.
Keterangan itu disampaikan Hasto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, dalam persidangan awalnya mengonfirmasi pernyataan mengenai kliennya diminta untuk mundur sebagai Sekjen PDIP
"Saya ingat membaca satu pernyataan mengenai kejadian pada tanggal 13 Desember 2024. Sebelum saudara ditetapkan sebagai tersangka, ketika itu kalau saya tidak keliru beritanya adalah saudara didatangi oleh orang yang meminta kepada saudara untuk mundur dari kedudukan sebagai sekjen partai," ucap Maqdir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 26 Juni.
"Dan kemudian yang kedua, untuk meminta saudara menyampaikan kepada saudara agar supaya presiden ketika itu Joko Widodo tidak dihentikan dari jabatannya sebagai anggota partai?" sambungnya.
"Betul, itu bahkan ada lewat beberapa orang informasi itu," jawab Hasto.
Kemudian, Hasto menyebut permintaan dari seseorang yang tak diketahui identitasnya itu juga didengar oleh Deddy Sitorus dan Ronny Tallapesy.
"Izin Yang Mulia terkahir saudara Ronny juga mendengar ketika kemudian untuk membuktikan itu saya menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan ancaman itu dan saudara Ronny ikut mendengarkan bahwa saya harus mundur sebagai sekjen," sambungnya.
Di balik permintaan itu, kata Hasto, ada ancaman yang diberikan. Orang tersebut menyampaikan jika permintaannya tak dituruti, maka, Hasto bakal dipidanakan hingga berakhir di penjara.
"Ancamannya kalo saudara tidak mundur itu apakah memang akan dipidanakan atau mau seperti apa?" tanya Maqdir.
"Ditersangkakan dan masuk penjara," kata Hasto.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Hasto bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.
Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto didakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.