Bagikan:

NTB - Kejaksaan menitip penahanan tersangka dugaan korupsi sumur bor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selong.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma mengatakan, penitipan penahanan ini merupakan tindak lanjut penetapan empat tersangka pada hari Kamis 12 Juni.

"Tindak lanjut penetapan, penyidik melakukan penahanan terhadap dua dari empat tersangka. Mereka yang menjalani penahanan di Lapas Selong berinisial DA dan ABS," katanya melalui keterangan, Jumat 13 Juni, disitat Antara.

Dua tersangka lainnya, berinisial M dan AST belum menjalani penahanan karena tidak hadir saat pemanggilan pada hari Kamis 12 Juni.

"Karena tidak hadir, penyidik akan kembali melakukan pemanggilan," ujar dia.

Ia menjelaskan, empat tersangka dalam kasus ini merupakan pihak yang terlibat pelaksanaan proyek tahun anggaran 2017 tersebut.

"PPK (pejabat pembuat komitmen) proyek inisial DS, pihak penyedia inisial ABS, kemudian M pihak pelaksana pekerjaan dan inisial AST sebagai konsultan pengawas," ujarnya.

Penetapan empat tersangka ini, menurut dia, sesuai dengan hasil gelar perkara yang sudah ditindaklanjuti Kepala Kejari Lombok Timur dengan menerbitkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap-02 /N.2.12/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dugaan korupsi dalam kasus ini diperkuat dengan adanya hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat NTB dengan nilai mencapai Rp1,05 miliar dari nominal proyek Rp1,13 miliar.

Kejaksaan dalam tahap penyidikan telah melaksanakan serangkaian pengumpulan alat bukti dari pemeriksaan saksi dan dokumen terkait. Tercatat sudah ada belasan saksi yang memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

Saksi berasal dari kalangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendes PDTT sebagai penyalur proyek, kontraktor, serta pihak swasta yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan.

Proyek bernilai Rp1,13 miliar ini berasal dari DIPA APBN pada tahun 2017. Proyek direalisasikan melalui Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT RI.

Proyek yang berada di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur ini dikerjakan CV Samas. Penyelidikan kasus ini bermula dari status proyek yang mangkrak sejak tahun pengerjaan.