Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan perlindungan TNI kepada jaksa tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Adapun perlindungan TNI kepada jaksa tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.

“Enggak [bertentangan], sebenarnya memang [tugas] TNI itu ‘kan dalam hal pertahanan ‘kan sebenarnya,” kata Yusril dilansir ANTARA, Kamis, 22 Mei.

Menurut Yusril, jaksa bisa melakukan tugas baik di pusat maupun sampai ke daerah-daerah yang berpotensi mengancam posisi institusionalnya. Dalam kondisi itu, jaksa dapat meminta bantuan TNI atas dasar keputusan pihak kejaksaan.

“Kalau jaksa melakukan, misalnya, penuntutan terhadap kasus-kasus pembunuhan di beberapa tempat, di kawasan tambang di Papua; kalau jaksa itu melakukan suatu penuntutan terhadap kasus-kasus di zona ekonomi eksklusif, itu mungkin ancaman-ancaman institusional terjadi,” katanya.

Dia pun menyebut perpres tersebut telah memberikan batasan yang jelas terkait pelindungan yang dapat diberikan TNI dan Polri, yakni perlindungan oleh TNI diberikan kepada kejaksaan secara institusional, sementara perlindungan oleh Polri diberikan kepada pribadi jaksa maupun keluarganya.

“Jadi secara pribadi itu ada aturannya oleh polisi, tapi secara institusional itu dapat melibatkan TNI kalau misalnya kejaksaan itu melakukan tugas-tugas penyidikan dan penuntutan terhadap pekerja-pekerja yang potensial membuat para jaksa itu terancam dari sisi institusionalnya,” kata Yusril.