JAKARTA - Menteri Koperasi Budi Arie singkat menanggapi kemunculan namanya dalam dakwaan suap buka blokir situs judi online atau judol. Dia bilang Tuhan tidak tidur tanpa menjelaskan langkah yang akan dilakukannya.
Hal ini disampaikan Budi usai melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 21 Mei. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu sempat disinggung soal dakwaan yang menyebut dia menerima jatah uang penjagaan situs judi online.
“Gusti Allah mboten sare, Tuhan tidak pernah tidur. Selesai,” kata Budi kepada wartawan di lokasi.
Sementara saat disinggung soal rencana pemanggilan kembali dirinya yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Budi Arie tak menjawab lebih lanjut. “Lagu lama, kaset rusak,” tegasnya.
“Tuh dikutip, tuh, lagu lama kaset rusak,” sambungnya sambil menutup pintu mobil yang ditumpanginya.
Diberitakan sebelumnya, Budi Arie yang pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) disebut ikut kecipratan duit pengamanan situs judi online.
Hal ini terungkap dalam dakwaan Zulkarnaen Apriliantony, Adhy Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus yang merupakan eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka kekinian diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan tersebut, disebut Budi Arie selaku Menkominfo minta Zulkarnaen yang merupakan rekannya untuk mencari pekerja yang bisa mengumpulkan data situs judol. Peristiwa ini terjadi pada Oktober 2023 lalu.
Mendapati permintaan tersebut, Zulkarnaen lantas mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie. Pembicaraan kemudian terjadi dari perkenalan itu.
"Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," demikian bunyi surat dakwaan yang dikutip pada Sabtu, 17 Mei.
Dakwaan ini menyebut Adhi seharusnya tak bisa diterima sebagai tenaga ahli dari proses seleksi. Tapi, dia tetap menduduki jabatan itu karena mendapat atensi dari Budi Arie.
BACA JUGA:
Setelah diterima di Kemenkominfo, Adhi kemudian bekerja sama dengan Zulkarnaen dan Muhrinjan yang merupakan pegawai Kominfo untuk memulai aksi penjagaan website judol. Dari praktik penjagaan website judol itu, Budi Arie rupanya turut mendapat bagian.
Pemufakatan ini, masih dari dakwaan yang sama, diawali dari pertemuan di Pergrams Senopati, Jakarta Selatan. Di sana, dibahas besaran uang yang diterima dari upaya menjaga situs judol.
"Praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8 juta per website," tulis dakwaan itu.
"Serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," demikian bunyi dakwaan tersebut.