Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 7 preman berkedok juru parkir (Jukir) ditangkap anggota Reskrim Polsek Cempaka Putih dalam operasi Berantas Jaya 2025.

Ironisnya, para pelaku mengenakan rompi parkir dengan logo Dishub DKI Jakarta dan seragam parkir Pemprov DKI Jakarta.

Para pelaku ditangkap polisi karena melakukan aksi pungutan liar (Pungli) kepada masyarakat di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Cempaka Putih sehingga aparat Kepolisian melakukan penangkapan para jukir meresahkan tersebut.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu mengatakan, operasi menyasar kepada para juru parkir liar yang melakukan pungli dengan menggunakan atribut dan karcis palsu seolah-olah berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub).

"Dari hasil operasi, kami mengamankan tujuh orang. Empat di antaranya terbukti menggunakan atribut dan karcis palsu untuk meyakinkan masyarakat seolah-olah mereka resmi dari Dishub," kata Kompol Sulistiyo saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 14 Mei 2025.

Para pelaku nekat memalsukan atribut parkir Dishub DKI Jakarta untuk menghindari razia petugas dan memuluskan aksi pungli tersebut.

"Ini jelas melanggar hukum dan memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar menambahkan, empat pelaku dari 7 orang yang ditangkap telah ditahan di Mapolsek Cempaka Putih.

"Keempat pelaku yang ditahan berinisial SO (46), MH (34), SY (60) dan ID (24)," ujarnya.

Dari empat orang yang ditahan tersebut diamankan barang bukti berupa dua rompi yang bertuliskan Dishub dan baju berlogo Dishub.

"Disita barang bukti karcis parkir dan uang tunai Rp 238 ribu," ucapnya.

Sementara tiga pelaku lainnya berinisial EF (58), DA (38), dan S (58) masih diberikan pembinaan oleh polisi karena tidak ditemukan cukup bukti untuk dilakukan penahanan. Kasusnya masih ditangani Polsek Cempaka Putih.