JAKARTA – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, membantah keras kesaksian Erintuah Damanik yang menyebut dirinya bertemu Lisa Rachmat di Bandara Ahmad Yani, Semarang, pada 1 Juni 2024. Heru menyatakan bahwa pertemuan tersebut tidak pernah terjadi karena pada waktu yang sama, Erintuah berada di Surabaya.
Pernyataan tersebut disampaikan Heru saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 29 Aprirl.
"Sabtu, 1 Juni 2024, Erintuah Damanik secara nyata berada di Kota Surabaya, sebagaimana dibuktikan dengan absensi wajah dan sidik jari di area PN Surabaya," kata Heru di hadapan majelis hakim.
Ia juga menambahkan, pada hari yang sama Erintuah tercatat hadir dalam upacara Hari Lahir Pancasila di Surabaya. Hal itu dibuktikan dengan absensi manual yang ditandatangani Erintuah dengan nomor urut 39. Heru dan hakim Mangapul juga disebut hadir dalam kegiatan yang sama.
Dengan fakta tersebut, Heru menilai klaim pertemuan Erintuah dan Lisa di gerai Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani tidak mungkin terjadi. Ia juga menyebut bahwa pengakuan Erintuah menerima uang 140 ribu dolar Singapura dari Lisa adalah tidak berdasar.
"Fakta ini merupakan *notoire feiten*, atau hal yang sudah diketahui luas dan tidak perlu dibuktikan lagi. Oleh karena itu, keterangan Erintuah sangat tidak masuk akal," tegasnya.
Heru juga mempertanyakan motif di balik kesaksian Erintuah yang menurutnya menyimpang dari kenyataan. Ia menilai Erintuah sengaja menyeret namanya ke dalam perkara dengan menyebutnya dalam sejumlah peristiwa yang tak pernah terjadi.
"Saya sesalkan mengapa nama saya dijual sebagaimana terungkap di fakta persidangan," ujar Heru. Ia merujuk pada dua hal: pertama, klaim bahwa penunjukan ketua majelis berdasarkan usulan dirinya dan Mangapul; dan kedua, pertemuan kedua antara Erintuah dan Lisa yang dikaitkan dengan dugaan adanya hubungan tak wajar antara dua hakim anggota dan Lisa.
Heru juga menegaskan bahwa dirinya dan Mangapul tidak pernah mempermainkan Erintuah Damanik, dan bahwa seluruh upaya pertemuan dengan Lisa merupakan inisiatif pribadi Erintuah.
"Tidak pernah ada niat atau upaya tidak baik dalam musyawarah majelis. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa kesaksian Erintuah bertolak belakang dengan kenyataan," ujarnya.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Heru terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Heru merupakan satu dari tiga terdakwa yang diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi, dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur pada 2024. Dua terdakwa lainnya adalah Erintuah Damanik dan Mangapul.